Sukses

Di Hadapan Jokowi, 7 Komisioner LPSK Ucapkan Sumpah Jabatan

Pelantikan tujuh komisioner tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 232/P tahun 2018 tentang pengangkatan keanggotan LPSK.

Liputan6.com, Jakarta - Tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 mengucapkan sumpah jabatan untuk menjalankan tugasnya melindungi saksi dan korban.

Pengucapan sumpah jabatan ini disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (7/1/2019). Ketujuh orang tersebut berasal dari berbagai latar belakang yaitu akademisi, psikolog, polisi, dan lain-lain.

Adapun tujuh komisoner LPSK itu antara lain, Hasto Atmojo Suroyo, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, dan Edwin Partogi Pasaribu. Selain itu, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution, serta Susilaningtias.

Pelantikan tujuh komisioner tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 232/P tahun 2018 tentang pengangkatan keanggotan LPSK. Di depan Presiden Jokowi, mereka pun mengucapkan sumpah dan janji jabatan.

"Demi Allah saya bersumpah. Demi Tuhan saya berjanji. Bahwa saya untuk diangkat menjadi anggota LPSK akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap mererka bersama-sama.

Usai pengambilan sumpah, tujuh komisioner tersebut menandatangani berita acara dan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.

Sebelum mengucapkan sumpah, tujuh komisioner LPSK ini telah disahkan oleh Komisi III DPR RI dalam sidang paripurna. Hal itu ditentukan setelah uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

"Berdasarkan keputusan, lobi-lobi, telah disepakati tujuh orang yang terpilih, terlepas dari kekurangan dan kelebihan," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa saat rapat di Ruang Komisi III DPR, Jakarta Rabu 5 Desember 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Penuhi Kriteria

Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, sebenarnya tujuh orang anggota baru ini tidak memenuhi dua dari tujuh unsur kriteria anggota atau komisioner LPSK yang tercantum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dua unsur itu adalah kejaksaan dan Kemeterian Hukum dan HAM.

"Kepolisian Kemenkum HAM kejaksaan akademisi advokat dan LSM. Tapi termyata unsur eks Kejaksaan dan Kumham yang dikirim pansel ke sini enggak ada," ungkapnya.

Meski begitu, akhirnya Komisi III tetap mengesahkan tujuh anggota itu sebagai komisioner LPSK. Arsul juga berharap, meski kurang memenuhi unsur yang tertera dalam Undang-Undang tidak akan menganggu kinerja LPSK kedepannya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • LPSK