Sukses

KPK Kembali Panggil Eks Gubernur Jabar Aher Terkait Suap Meikarta

Sebelumnya, Aher sempat mangkir pada pemeriksaan Kamis 20 Desember 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Pria yang kerap disapa Aher itu akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin-Bupati Bekasi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/1/2019).

Ini merupakan panggilan kedua terhadap Aher. Sebelumnya, Aher sempat mangkir pada pemeriksaan Kamis 20 Desember 2018. Sejatinya, dari Aher akan ditelisik soal rekomendasi tata ruang proyek Meikarta yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Sekarang juga kami tentu perlu memeriksa mantan gubernur untuk melihat apa yang dia lakukan saat masih aktif menjabat, termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan salah satunya rekomendasi-rekomendasi tersebut," kata Febri beberapa waktu lalu.

Selain Aher, tim penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono. Soni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jamaluddin (J).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai‎ saksi untuk tersangka J," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proyek Meikarta Bermasalah

KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.