Sukses

Tak Mau Dicerai, Pria di Tangerang Tusuk Istri di Warung Padang

Peristiwa penusukan itu terjadi pada 31 Desember 2018. Pelaku mendatangi rumah makan padang tempat korban bekerja sambil membawa surat cerai dan sebilah pisau.

Liputan6.com, Tangerang Seorang pria menganiaya istrinya karena tak terima dicerai. Dia menusuk sang istri di rumah makan nasi padang, depan Lapas Pemuda, Cikokol, Kota Tangerang, Banten.

Sang istri pun dilarikan ke rumah sakit karena sejumlah luka lusuk yang dialaminya.

Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono menjelaskan, penusukan tersebut terjadi karena sang suami, Naswier menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain. 

"Pelaku cemburu, istrinya diduga selingkuh dan benar adanya keretakan rumah tangga, menurut pelaku bahwa korban sering berkata kasar," ujar Ewo, Sabtu (5/1/2019).

Ewo menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 31 Desember 2018. Pelaku mendatangi rumah makan padang tempat korban bekerja sambil membawa surat cerai dan sebilah pisau.

Menjalani rumah tangga selama 17 tahun dan dikaruniai dua anak, tidak bisa membuat Naswier untuk menahan amarahnya. 

"Saat korban menagih surat cerai, pelaku malah marah dan mengeluarkan sebilah pisau dapur yang dibungkus kain dari kantong saku celana yang sudah dipersiapkan oleh pelaku sebelumnya," jelas Ewo.

Pelaku kemudian melakukan penusukan dengan mengayunkan pisau hingga mengenai lengan kanan, pundak kanan, dan punggung bagian kanan korban. Usai melampiaskan amarahnya, korban langsung melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh petugas di daerah Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat 4 Januari 2019 pukul 15.30 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Sempat Mau Bunuh Diri

Sesaat sebelum ditemukan, pelaku mencoba bunuh diri dengan cara menenggak air aki. Tindakan nekat tersebut berhasil dihentikan petugas. 

"Tapi sempat serang balik petugas dengan menyemprotkan air aki," kata Ewo.

Kini pelaku dijebloskan ke tahanan Polsek Tangerang dan dijerat Pasal 340 Jo 53 KUHP Subs Pasal 44 Ayat (1) UU No 23/2004 tentang percobaan pembunuhan dan tentang KDRT.

Sementara sang istri atau korban masih terbaring lemah di rumah sakit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.