Pemilik dan Bandar Ganja Kering di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Pemilik dan Bandar Ganja Kering di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Gunawan alias Batak, pemilik sekaligus bandar 103 kilogram ganja kering di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis siang kemarin.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (4/1/2019), dalam berkas tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti telah menerima paket berisi tujuh kardus asal Aceh yang diketahui berisi 104 bungkus ganja.

Ganja tersebut rencananya akan diedarkan terdakwa ke bandar kecil lainnya di wilayah Tangerang Raya dan Jakarta.

Terdakwa merupakan residivis kasus serupa pada 2012 silam. Namun, Juni 2018 lalu dia kembali ditangkap BNN atas kepemilikan narkotika tersebut.

Kasie Pidana Umum Kejari Tangsel Sobrani Binzar menegaskan, upaya penyelundupan dan mengedarkan ganja dapat membahayakan generasi muda. Maka para pelaku layak dituntut dengan pidana mati.

"Setelah melewati persidangan selama 1 bulan, telah diperiksa saksi-saksi maupun lainnya. Tersangka yang merupakan residivis ini kami anggap kerap berhubungan dengan narkotika," jelas Kasie Pidum Kejari Tangsel Sobrani Binzar.

Atas tuntutan jaksa penuntut, terdakwa Gunawan alias Batak bersama kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan. (Muhammad Gustirha Yunas)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 04 January 2019, 11:05 WIB

Video Terkait

Spotlights