Sukses

KPK Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR

Penggeledahan hingga kini masih berlangsung. Diduga, penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ menggeledah Kantor Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Strategis Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Iya (penggeledahan di kantor Satker PSPAM Ditjen Cipta Karya KemenPUPR)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah singkat saat dikonfirmasi, Senin (31/12/2018).

Penggeledahan hingga kini masih berlangsung. Diduga, penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita Ribuan Dollar Singapura

Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tim penindakan mengamankan uang dalam bentuk Dollar Singapura.

"BB (barang bukti) dolar Singapura, saya belum hitung," ujar penegak hukum di KPK saat dikonfirmasi, Jumat 28 Desember 2018.

Dia mengatakan, penangkapan kali ini diduga berkaitan dengan suap proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) di Ditjen Cipta Karya tahun anggaran 2018.

Sebanyak empat orang yang diamankan dalam penindakan kali ini.

"Dua org pegawai Ditjen Cipta Karya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan dua pihak swasta," kata dia.

Para pihak yang terjaring dalam tim penindakan ini sudah berada di dalam gedung KPK tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.