Sukses

KPK: Dana Hibah yang Dikorupsi Pejabat KONI untuk SEA Games 2019

KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kemenpora.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus dugaan terkait dugaan suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI. KPK mengidentifikasi dana hibah untuk digunakan pembiayaan pengawasan dan pendampingan (Wasping), salah satunya untuk persiapan SEA Games 2019.

"Penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/12/2018).

Selain itu, kata Febri, dana hibah rencananya akan digunakan untuk penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. KPK menyebut dana hibah juga seharusnya dipakai untuk penyusunan instrumen bagi atlet dan pelatih berprestasi multi event internasional.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Mobil dan Ponsel

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.