Sukses

Kapolri: Polisi Pengguna Narkoba Naik 2,8 Persen di 2018

Kapolri meminta jajarannya proaktif meinindak pelanggaran terkait narkoba di tubuh Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jendral Tito Karnavian menyampaikan, kasus penanganan tindak pidana narkoba di tubuh Polri meningkat sepanjang tahun 2018. Sejumlah personel terjerat dua hal yakni menjadi pengguna narkotika dan pelanggaran pidana narkoba.

"Pelanggaran disiplin berupa mengonsumsi narkoba meningkat 2,8 persen. Sedangkan pelangaran pidana narkoba meningkat 221 persen," tutur Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).

Tercatat pada 2018, kasus personel menjadi pengguna narkoba sebanyak 297 pelanggaran. Sementara tahun 2017 ada sebanyak 289 kasus pelanggaran disiplin yang sama. Adapun pidana narkotika di tahun 2017 tercatat sebanyak 76 kasus. Sementara sepanjang 2018 ada 244 pelanggaran tersebut.

"Hal itu didorong oleh upaya proaktif dan ketegasan pimpinan Polri untuk menindak bentuk pelanggaran termasuk yang dilakukan internal Polri," kata Tito.

Selain kasus narkoba, sejumlah pelanggaran lainnya tercatat menurun di antaranya pidana asusila dan penipuan. Namun untuk kasus pencabulan yang dilakukan personel Polri meningkat dari satu kasus di 2017 menjadi tiga kasus pada 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran Disiplin Turun

Secara keseluruhan, jumlah pelanggaran disiplin personel Polri tahun 2018 menurun 54 persen atau sebanyak 2.705 kasus. Pada 2017 sendiri ada sebanyak 5.904 kasus.

Namun jumlah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tercatat meningkat 67 persen atau sebanyak 1.287 kasus di 2018. Termasuk juga pelanggaran pidana yang meningkat 70 persen atau sebanyak 292 kasus di tahun 2018.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.