Dapat Remisi, Ahok Bebas 24 Januari 2019

Dapat Remisi, Ahok Bebas 24 Januari 2019

Suasana natal mewarnai Rumah Tahanan kelas dua Depok, Jawa Barat. Pihak rutan memfasilitas warga binaan beragama Kristen menjalankan ibadah dan perayaan natal.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (26/12/2018), setelah acara Natal selesai, Kepala Rutan Bawono Ika Sutomo mengumumkan pemberian remisi natal kepada 27 napi beragama kristen, mulai 18 hari hingga satu bulan.

Sesuai aturan, remisi diberikan kepada para napi yang telah menjalani hukuman sedikitnya enam bulan, mengikuti program pembinaan, dan berkelakuan baik.

Untuk natal tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 11.232 narapidana beragama kristen. Salah satunya adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dengan remisi itu, menurut Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami, Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 mendatang. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Muhammad Ali pada 26 December 2018, 08:19 WIB

Video Terkait

Spotlights