Sukses

Cuti Bersama 2018 Natal dan Tahun Baru, Ini Imbauan Menteri Kesehatan

Berdasarkan data Kemenkes, ada 31.361 buah pos dan fasilitas kesehatan yang disiagakan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila Farid Moeloek menyurati seluruh Gubernur untuk menyiapkan dan siaga untuk dukungan layanan kesehatan. Hal tersebut disampaikan Nila dalam rangka Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Situasi Khusus cuti bersama 2018 Natal dan Tahun Baru 2019.

"Saya harapkan layanan kesehatan siaga 24 jam baik di Puskesmas, rumah sakit. Kita juga fokus pada layanan kesehatan di terminal, bandara, rest area atau jalan tol yang menjadi jalur mudik, jalur balik, serta tempat wisata," kata Nila seperti dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id pada Jumat (21/12/2018).

Nila mengatakan, selama musim mudik dan libur panjang, risiko kecelakaan biasanya akan meningkat. Sehingga, perlu upaya bersama untuk mencegah dan menanggulangi situasi kegawatdaruratan secara terpadu.

"Terkait kegawatdaruratan dan evakuasi medik kita memiliki public safety center (PSC). Laporkan kejadian gawat darurat medis dengan menghubungi nomor 119 untuk menangani kecelakaan dan kedaruratan medik lainnya," tambah Nila.

Berdasarkan data Kemenkes, ada 31.361 buah pos dan fasilitas kesehatan yang disiagakan. Ini terdiri dari 17.246 ambulans, 9.991 Puskesmas, 2.811 rumah sakit, 923 pos kesehatan, 183 public safety center (PSC), dan 207 kantor kesehatan pelabuhan (KKP).

Selain itu, Kemenkes juga aktif melakukan pemeriksaan kesehatan para pengemudi bus antar kota antar provinsi di terminal dan pool pemberangkatan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir kecelakaan dengan deteksi dini faktor risiko kesehatan pengemudi.

Masyarakat juga diimbau untuk menjaga faktor risiko kesehatan masing-masing. Perhatikan juga kebersihan dan asupan makanan dan minuman untuk mencegah dan mengendalikan penyakit tidak menular.

“Jaga kesehatan dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di perjalanan, dan utamakan keselamatan,” tandas Menkes.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2018

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil atau PNS Tahun 2018 (tautan: Keppres Nomor 13 Tahun 2018). Keputusan ini dengan mempertimbangkan bahwa cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

“Menetapkan Cuti Bersama PNS Tahun 2018, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah,” bunyi diktum Pertama Keppres tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Senin (5/6/2018).

Adapun hari Senin pada 24 Desember 2018, disebutkan dalam Diktum Keppres tersebut, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

PNS yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, menurut Keppres ini, tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama PNS 2018. Ditegaskan Keppres ini, PNS yang tetap melaksanakan tugasnya itu diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” diktum Kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta, pada 4 Juni 2018 itu.

3 dari 5 halaman

Cuti Bersama 2018 Jadi Terbanyak Sepanjang Sejarah RI

Pemerintah akhirnya memutuskan menambah cuti bersama Lebaran. Keputusan itu untuk efisiensi dan mengatur arus mudik. Tambahan cuti bersama membuat libur Lebaran makin lama. Para pegawai di Indonesia menikmati masa libur Lebaran selama tujuh hari.

Dengan surat keputusan bersama itu, masyarakat Indonesia pada 2018 ini akan menikmati setidaknya delapan hari cuti bersama. Selain libur tambahan Lebaran, pada akhir tahun nanti pemerintah memutuskan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2018.

Jika ditambah dengan cuti bersama Natal 2018 yang jatuh pada 24 Desember 2018, jumlah cuti bersama tahun ini sebanyak delapan hari. Tradisi cuti bersama pada awalnya muncul di tahun 2002.

Kala itu pemerintah memutuskan hari libur cuti bersama sebanyak empat hari. Sejak saat itulah, kebijakan cuti bersama terus diberlakukan pemerintah. Melihat Kementerian Agama dan wikiapbn.org, jumlah cuti bersama 2018 ternyata terbanyak yang pernah dibuat pemerintah. Selama dua tahun terakhir, libur cuti bersama diputuskan hanya empat hari.

4 dari 5 halaman

Cuti bersama 2018 Natal dan Tahun Baru, 248.864 Kendaraan Tinggalkan Jakarta via Tol Cikampek

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melaporkan telah terjadi peningkatan 44 persen kendaraan yang meninggalkan Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada H-2 Natal 2018, Minggu 23 Desember 2018.

Menurut laporan yang diberikan, peningkatan jumlah kendaraan itu terhitung sebanyak 76.824 unit kendaraan, sementara lalu lintas harian normal adalah 53.220 unit kendaraan.

Dari data tersebut, distribusi lalu lintas dari GT Cikarang Utama ke jalur utara via GT Palimanan dan GT Cikampek yakni sebesar 55,2 persen. Sedangkan untuk kendaraan yang menuju jalur selatan via GT Sadang dan GT Cileunyi adalah sebesar 44,8 persen.

Berdasarkan perhitungan arus mudik Natal selama 3 hari, yakni 21-23 Desember 2018, total terdapat sebanyak 248.864 unit kendaraan yang melintasi GT Cikarang Utama. Angka tersebut meningkat sekitar 45,73 persen dari lalu lintas harian normal di pintu tol tersebut, yakni sebesar 170.768 unit kendaraan.

Sementara itu, Jasa Marga juga memprediksi, bakal ada sekitar 59.362 unit kendaraan yang masih akan meninggalkan Jakarta melalui GT Cikarang Utama pada hari ini, Senin (24/12/2018), atau meningkat sekitar 4 persen dari volume lalu lintas normal.

5 dari 5 halaman

Hadapi Cuti Bersama 2018 Natal dan Tahun Baru, Tol Manado-Bitung Beroperasi Senin

Guna mendukung kelancaran arus mudik balik cuti bersama Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Jalan Tol Manado-Bitung Seksi 1B dan 2A akan beroperasi secara fungsional mulai Senin, 24 Desember 2018. Jalan Tol Manado-Bitung Seksi 1B dan 2A terbentang dari Airmadidi hingga Danowudu sepanjang 14,5 kilometer. Jalan Tol Manado-Bitung merupakan jalan tol pertama di Sulawesi Utara. Jalan tol ini dikelola oleh kelompok usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk., yakni PT Jasamarga Manado Bitung (JMB).

Menurut Direktur Utama PT JMB George IMP Manurung, tujuan difungsionalkannya Jalan Tol Manado-Bitung Seksi 1B dan 2A adalah membantu kelancaran arus transportasi menjelang libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

“Beroperasinya jalan tol ini secara fungsional juga dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan Jalan Tol Manado-Bitung sebagai jalan tol pertama di Sulawesi Utara,” kata George, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

George menambahkan, beroperasinya Jalan Tol Manado-Bitung secara fungsional akan diperuntukkan hanya untuk kendaraan kecil saja dan mulai berlaku sejak tanggal 24 Desember 2018–1 Januari 2019 untuk arah Manado ke Bitung.

Sementara itu, untuk arah Bitung ke Manado berlaku sejak tanggal 2 Januari–5 Januari 2019. Adapun pemberlakuan jam operasional untuk jalan tol fungsional tersebut yaitu mulai pukul 07.00-17.00 WIT.

“Sebagian masyarakat Manado dan sekitarnya biasanya berlibur ke luar kota untuk merayakan Natal dan Tahun Baru. Setelah tahun baru, mereka kembali ke kota asal,” ungkapnya.

Beroperasinya Jalan Tol Manado-Bitung 1B dan Seksi 2A dapat mempersingkat waktu tempuh antara Manado dan Bitung serta sebaliknya bila dibandingkan dengan menggunakan jalan arteri atau non tol.

“Pada jalur normal, waktu tempuh bisa antara 45–60 menit. Tapi, kalau melalui Jalan Tol Manado-Bitung hanya memakan waktu 25–30 menit,” jelas George.

Untuk melewati jalur fungsional, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk selalu awas dan berhati-hati karena kondisi jalan yang masih terbatas.

Selain itu, patuhi arahan petugas di lapangan serta perambuan yang berlaku, termasuk batas maksimal kecepatan kendaraan yang diperbolehkan saat melalui jalur fungsional, serta pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan isi penuh bbm sebelum memasuki jalur fungsional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.