Sukses

Eks Bos Lippo Group Eddy Sindoro Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan depan. Eddy merupakan tersangka atas dugaan pemberian suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sidang untuk Eddy Sindoro dijadwalkan pada 27 Desember dan akan dipimpin oleh lima hakim," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Diah Siti Basariah kepada wartawan, Jumat (21/12/2018).

Lima anggota majelis hakim tersebut adalah Hariono sebagai Ketua Majelis Hakim yang beranggotakan Hastopo, Rosmina, Sigit Herman Binaji, dan Titi Sansiwi.

Dalam kasus suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka. Adik dari Billy Sindoro ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka dari Pengembangan Kasus Sebelumnya

Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan(OTT) di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat, pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.