Sukses

Petugas KPK Gadungan Pemeras Wakil Bupati Cianjur Ditangkap

Selain menangkap M, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa KTP, lencana bertuliskan 'konsultan Mabes Polri', dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pria berinisial M yang mengaku sebagai anggota tim operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menangkap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan sejumlah pihak lainnya beberapa waktu lalu.

Petugas lembaga antirasuah gadungan ini ditangkap, pada Kamis malam, 20 Desember 2018 malam.

"Kamis malam menjelang tengah malam diamankan satu orang di daerah Cianjur. Saat ini pelaku sedang diamankan di Polres Cianjur untuk proses lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018).

Febri mengatakan, pelaku juga meminta sejumlah uang kepada Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman dan pejabat Pemkab Cianjur lainnya. Dia juga mengaku memiliki banyak teman yang bisa mengurus perkara.

Selain menangkap M, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa KTP, lencana bertuliskan 'konsultan Mabes Polri', dan uang tunai sebesar Rp 2 juta yang diduga baru diterima pelaku dari mantan pejabat Cianjur.

Kartu ATM dengan saldo Rp 30 juga yang diduga diterima dari pihak Wakil Bupati Cianjur juga diamankan.

"Kartu ATM BCA yang diduga digunakan menerima transfer uang sekitar Rp 30 juta dari pihak Wakil Bupati Cianjur. Diduga sebelumnya upaya pemerasan tersebut telah dilakukan terhadap wabub dan sejumlah pejabat di Cianjur," jelas Febri. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan KPK

Atas peristiwa ini, seluruh pihak diminta untuk tidak mencoba ataupun melakukan tindakan yang mengaku seolah-olah pegawai KPK, memeras atau meminta uang pada para pejabat baik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selain itu, para pegawai negeri dan penyelenggara negara termasuk pihak swasta juga diingatkan untuk bersikap tegas terhadap pihak yang mengaku sebagai KPK.

"Dan menolak jika ada permintaan uang atau fasilitas-fasilitas tertentu serta segera melaporkan ke KPK atau kantor Kepolisian setempat jika hal tersebut terjadi," pungkas Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.