Sukses

KPK Geledah Ruang Kerja Imam Nahrawi

Selain beberapa ruangan di Kemenpora, tim KPK juga turut menggeledah beberapa ruangan di kantor KONI.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Iya (geledah ruang kerja Imam Nahrawi), dan beberapa ruangan di Kemenpora," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018) malam.

Selain beberapa ruangan di Kemenpora, tim KPK juga turut menggeledah beberapa ruangan di kantor KONI. Penggeledahan dilakukan sejak pagi hari hingga siang. Namun Febri belum mau membeberkan apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hibah dari Kemenpora

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.