Sukses

Warga Muaro Jambi Menentang Pengukuhan Bupati Baru

Warga Kabupaten Muaro Jambi menuntut Wakil Bupati As`ad Syam mengurungkan niatnya menggantikan Bupati Ahmad Ripin. Hingga kini, DPRD setempat belum mengagendakan jadwal pengukuhan.

Liputan6.com, Muaro Jambi: Sekitar 500 warga Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, berunjuk rasa ke Kantor Bupati setempat, Kamis (25/7). Mereka menuntut Wakil Bupati As`ad Syam mengurungkan niatnya menggantikan Bupati Ahmad Ripin, yang meninggal dunia tiga bulan silam. Aksi ini sempat tegang saat warga berupaya memasuki ruang kerja As`ad Syam yang kebetulan tidak berada di tempat. Kedatangan ratusan warga dipicu pernyataan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno yang berkunjung ke Jambi beberapa waktu lampau. Hari Sabarno menegaskan, DPRD Muaro Jambi tidak memiliki alasan yuridis untuk tidak mengukuhkan As`ad Syam sebagai Bupati menggantikan Ahmad Ripin.

Di mata warga, As`ad Syam dinilai tak tepat menduduki jabatan itu karena beberapa masalah tidak ditangani dengan baik. Sejumlah soal yang belum terselesaikan, yakni kerusuhan di Desa Barembang [baca: Warga Berembang Mengamuk, Lintas Timur Sumatra Ditutup], kasus pembakaran sejumlah rumah warga di Desa Sungai Bahar, dan masalah tanah warga yang dicaplok pengusaha.

Hingga kini, DPRD setempat belum mengagendakan jadwal pengukuhan. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Umrin Eri menyatakan, saat ini Dewan tengah memantau perkembangan di tengah masyarakat untuk mencari solusi terbaik. Warga meminta DPRD mengurungkan pengukuhan As`ad sebagai bupati hingga 2004, sesuai Pasal 49 (g) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. As`ad dianggap mengalami krisis kepercayaan publik yang luas. Apalagi tanggung jawab dan keterangannya atas kasus tersebut ditolak DPRD.

Mendagri menilai keinginan penduduk Muaro Jambi untuk menyelenggarakan pemilihan ulang bertentangan dengan Pasal 58 (1) UU 22/1999. Menurut UU tadi, secara tegas dinyatakan apabila kepala daerah berhalangan tetap, jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah, sampai habis masa jabatannya.(COK/Suhatman Pisang)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.