Sukses

Kasus E-KTP Tercecer Disetop, Bareskrim Serahkan ke Kemendagri

Bareskrim Polri menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindak pejabat yang tidak bertanggung jawab terkait kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri sepakat untuk menghentikan proses penyelidikan kasus e-KTP tercecer di sejumlah wilayah di Indonesia. Bareskrim Polri menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindak pejabat yang tidak bertanggung jawab terkait kasus tersebut.

"Terkait penyelidikan di lingkungan Bareskrim, kita sudah sepakat penemuan e-KTP yang tercecer, penyelidikannya dihentikan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho di Gudang Aset Kemendagri Jalan Raya Parung Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).

"Terkait tindakan terhadap pejabat yang bertanggung jawab sepenuhnya akan diserahkan kepada Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Dukcapil untuk memberikan sanksi administrasi lebih lanjut," sambung dia.

Agus menegaskan bahwa e-KTP yang tercecer di Duren Sawit Jakarta Timur, Kota Pariaman Sumatera Barat, Bogor Jawa Barat dan Cikandes Serang tidak terkait satu sama lain. Menurut dia, dari hasil penyelidikan, tidak ada unsur kesengajaan dari keempat kasus tersebut.

"Kemudian terkait dengan pihak yang bertanggung jawab, tadi saya tegaskan bahwa dari hasil penyelidikan tidak ada unsur kesengajaan. Itu semata disebabkan adanya unsur kelalaian dan ketidaktersidaan sarana prasarana baik penyimpanan maupun pemusnahan," jelas Agus.

Selain itu, dia meminta agar masyarakat tidak resah dengan adanya kasus e-KTP tercecer. Agus menuturkan bahwa Dirjen Dukcapil Kemendagri sudah menangani kasus tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Justru kita mengimbau kepada masyarakat, jika ada di medsos yang menawarkan jada yang menawarkan blangko e-KTP kita tidak boleh mudah untuk memercayai itu," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Musnahkan 1 Juta Lebih e-KTP Rusak

Sebelumnya, Kemendagri memusnahkan 1.378.146 keping KTP elektronik (e-KTP) dan sejumlah blangko e-KTP yang rusak atau invalid. Pemusnahan dilakukan di Gudang Aset Kemendagri Jalan Raya Parung Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).

Dirjen Dukcapil Kemendari Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan atas instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Zudan tidak ingin agar peristiwa e-KTP tercecer atau terbuang beberapa waktu lalu kembali terjadi.

"Ini sesuai arahan menteri dan sekjen bahwa pemusnahan dilakukan agar kejadian tercecernya atau terjatuhnya KTP-el yang beberapa waktu terakhir terjadi tak terulang lagi, kalau masih ada yang tercecer berarti salah pemerintah daerah yang menjadi tempat terjatuhnya KTP-el itu," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.