Sukses

Kemenpora Pastikan Pendampingan Hukum Pejabat Terjerat OTT KPK

Gatot mengaku kecewa dengan kejadian operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pegawai Kemenpora.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto memastikan, akan memberikan pendampingan hukum terhadap pejabat Kemenpora yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari Kemenpora pasti ada pendampingan hukum. Karena mereka tetap saja pegawai Kemenpora," ujar Gatot di kantornya, Rabu (19/12/2018).

Gatot mengaku kecewa dengan kejadian operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pegawai Kemenpora. Sebab, Kemenpora kerap mengingatkan kepada para pegawai untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kami tentu bersedih. Saya dan Pak Menteri sudah mengingatkan agar hati-hati dan kerja sesuai ketentuan, tapi masih saja ada kejadian seperti ini," kata dia.

Salah satu yang ditangkap KPK adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Menurut Gatot, posisi Mulyana kini merupakan jabatan yang pernah dia duduki beberapa waktu lalu.

"Dia menggantikan saya. Sebelumnya saya Deputi IV. Dia jadi deputi definitif. Jadi saya tinggalkan Februari 2017. Setahun dia jadi Deputi IV. Soal track record bukan kapasitas saya," kata Gatot.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan 9 Orang

Sebelumnya KPK melakukan operasi senyap terhadap pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sembilan orang diamankan termasuk uang Rp 300 juta dan kartu ATM. Penangkapan diduga berkaitan dengan dana hibah Kemenpora ke KONI.

"Sejauh ini ada 9 orang yang kami amankan," ujar Agus kepada Liputan6.com, Selasa 18 Desember.

Agus mengatakan, kesembilan orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.

"Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat Deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI," kata Agus.

Agus mengatakan, penangkapan terhadap kesembilan orang tersebut dikarenakan tim lembaga antirasuah menemukan adanya transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.