Sukses

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Penodaan Agama dari 2 Mahasiswa

MK berpendapat, keberadaan UU Penodaan Agama dapat dijadikan dasar untuk mencegah tindakan penyalahgunaan agama.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU 1/PNPS/Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama (UU Penodaan Agama) yang diajukan oleh dua mahasiswa.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Seperti dilansir Antara, Para pemohon mendalilkan Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 4 UU Penodaan Agama seolah-olah menutup mata, terhadap perbedaan dalam beragama di Indonesia sehingga membuat beberapa pihak dengan mudah menuduh orang lain melakukan penistaan agama.

Terkait dengan dalil tersebut Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa konstitusi memberikan jaminan terkait dengan kebebasan beragama warga negaranya, yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental.

Selain itu Mahkamah juga berpendapat, keberadaan UU Penodaan Agama dapat dijadikan dasar untuk mencegah tindakan penyalahgunaan agama dan penodaan terhadap agama melalui tindakan administratif yang paling ringan sampai dengan yang paling berat.

Kendati demikian Mahkamah Konstitusi menilai pemidanaan terhadap penyalahgunaan agama dan penistaan agama merupakan hal penting, karena hal tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam pandangan hukum.

"Hal ini dikarenakan tidak ada orang atau lembaga manapun yang berhak melecehkan agama dan memperlakukan tidak hormat unsur-unsur keagamaan lain yang pada akhirnya menimbulkan keresahan dan kemarahan publik," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo mengutip Putusan Mahkamah Nomor 140/PUU-VII/2009.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Petitum

Sementara itu mengenai petitum pemohon yang meminta Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP dimaknai tidak termasuk golongan berdasarkan agama, Mahkamah mempertimbangkan bahwa ketentun a quo adalah ketentuan mengenai ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada seseorang yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum.

"Pengertian golongan sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 KUHP adalah tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara," ujar Suhartoyo.

Pengertian golongan ini berlaku bukan hanya untuk Pasal 156 KUHP, namun juga terhadap pasal-pasal selanjutnya.

"Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon mengenai frasa golongan dalam Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP yang dimaknai tidak termasuk golongan berdasarkan agama adalah tidak beralasan menurut hukum," tukas Suhartoyo.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.