Sukses

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu 22 Kg dari Malaysia

Enam orang ikut diamankan dalam operasi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggaggalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram dari Malaysia. Enam orang ikut diamankan dalam operasi tersebut.

"Totalnya ditangkap enam tersangka dengan peran berbeda-beda," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di kantornya, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Eko menjelaskan, awalnya penyidik menangkap tersangka ZNL (47) dan TMS (39) di perempatan Asrama Simpang Gaperta, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu 8 Desember 2018. Dari tangan pelaku, penyidik berhasil menyita lima kilogram sabu yang dibawa dari Aceh ke Medan.

"Tersangka ZNL dan TMS ini merupakan kurir yang diperintahkan oleh tersangka MWD dan HSN," tuturnya.

Besoknya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua tersangka lagi berinisial MWD (34) Dan HSN (46) di Jalan Ahmad Yani, Langsa Timur, Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam.

Penyidik lalu menggeledah rumah MWD di Desa Giri Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara dan menemukan barang bukti sabu seberat 17 kilogram yang disimpan di ban cadangan mobil.

"Yang bersangkutan (MWD Dan HSN) perannya sebagai kurir khusus di Aceh," kata Eko.

Polisi kembali menangkap tersangka dari jaringan mereka berinisial SD (35) di Kampung Simpang Tiga, Aceh Tamiang pada Senin 10 Desember. SD berperan sebagai penjemput paket sabu dari tengah perairan Manyak Payed, Aceh menggunakan kapal nelayan.

"SD perannya menjemput narkoba di tengah laut. Setelah SD menerima paket (narkoba), lalu paket diserahkan ke tersangka lainnya yakni JNL," ucap Eko.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buru Tersangka Lain

Di hari yang sama, tersangka berinisial JNL (29) juga berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri. Dia ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah pesantren di daetah Simpang Tiga, Aceh Tamiang.

Saat ini, penyidik masih memburu satu tersangka lain berinisial BM. Dia diduga sebagai pengendali jaringan narkoba tersebut.

"BM ini pemesan sabu ke Malaysia," ujarnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.