Sukses

Tak Hanya Bupati Cianjur, Ini 6 Kepala Daerah di Jawa Barat Terjerat KPK

KPK kemudian menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muhtar menambah daftar panjang kepala daerah Provinsi Jawa Barat yang terjerat kasus korupsi. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar pada Rabu, 12 Desember 2018.

Irvan ditangkap bersama enam orang lainnya lantaran diduga melakukan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kota Cianjur tahun 2018. Dana itu seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas 140 SMP di Kabupaten Cianjur.

KPK kemudian menetapkan Irvan Rivano sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, tidak berhenti mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, untuk waspada terhadap hal-hal yang berpotensi korupsi.

Dalam berbagai kesempatan, Tjahjo selalu menyampaikan kepada seluruh pejabat daerah untuk berhati-hati dalam urusan perencanaan anggaran, dana hibah, dana bansos, retribusi pajak, perizinan serta pembelian barang dan jasa di pemda.

Sementara itu, sejak berdiri hingga tahun 2018 saja, sekitar enam kepala daerah di Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Berikut daftarnya yang dirangkum Liputan6.com:

1. Bupati Subang Imas Aryumningsih

Bupati Subang Imas Aryuminingsih ditangkap KPK pada 13 Februari 2018. Imas didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima uang dari pengusaha bernama Puspa Sukrisna sebesar Rp 410 juta.

Imas dijanjikan uang sebesar Rp 1 miliar apabila izin prinsip dan izin lokasi PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property dikeluarkannya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang.

Imas diduga telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 300 juta dan fasilitas kampanye pemilihan Bupati Subang periode 2018-2023 sejumlah Rp 110.922.000 dengan total berjumlah Rp 410.922.000.

Akhirnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bandung memvonis Imas 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan karena terbukti dalam kasus suap perizinan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

2. Bupati Bandung Barat Abu Bakar

Bupati Bandung Barat Abu Bakar diamankan KPK pada 11 April 2018. Ia diduga menerima uang suap dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat, yang juga tersangka dalam kasus ini.

Selain Bupati Bandung Barat Abu Bakar, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badang Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto sebagai tersangka.

KPK menduga Abu Bakar meminta uang kepada sejumlah kepala dinas demi kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah yang akan mengikuti pilkada sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023. Uang sebesar Rp 50 juta itu sudah digunakan Abu Bakar untuk membayar survei Pilkada sang istri.

 

3 dari 6 halaman

3. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin

Bupati Bekasi Neneng Hasanah menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta, Selasa 16 Oktober 2018.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima janji hadiah sebesar Rp 13 miliar untuk proyek pembangunan tersebut. Dugaan sementara realisasi pemberian hingga saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas.

Dalam kasus ini, selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini, di antaranya Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

 

4 dari 6 halaman

4.Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi proyek di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (24/10/2018). Selain Sunjaya, KPK juga menangkap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap jual beli jabatan.

Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.

Sebagai gantinya, Sunjaya diduga menerima uang gratifikasi total senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya.

 

5 dari 6 halaman

5. Bupati Karawang Ade Swara

KPK menetapkan Bupati Karawang, Jawa Barat, Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, terkait surat izin permohonan pemanfaatan ruang. Nurlatifah merupakan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Partai Gerindra.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya memeriksa secara intensif keduanya bersama 6 orang lainnya, yang diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Karawang, Jawa Barat, 17 Juli 2014.

Ade Swara dan Nurlatifah melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kerta Bumi terkait izin pemanfaatan ruang. Anak perusahaan PT Agung Podomoro Land itu hendak membangun mal di Karawang. Ade Swara divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

 

 

6 dari 6 halaman

6. Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija Wali

Kota Cimahi Atty Suharti Tochija bersama suaminya, M Itoch Tochija, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi, Jawa Barat.

KPK menduga keduanya menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.‎ Kedua pengusaha itu juga sudah jadi tersangka dalam kasus ini.

Adapun, Atty dan suaminya dijanjikan Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha tersebut jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar, yang diketahui baru akan dibangun pada 2017.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.