Sukses

PW Japnas DKI Gelar Pelatihan Serta Pendataan Sistem Online Japnas

PW JAPNAS JAYA menggelar Pendidikan dan Pelatihan Wilayah (Diklatwil) serta Pendataan sistem online anggota JAPNAS Provinsi DKI Jakarta bertempat di Hotel Puri Denpasar, Rabu (12/12/2018)

Liputan6.com, Jakarta Pengurus Wilayah Jaringan Pengusaha Nasional Provinsi DKI Jakarta (PW JAPNAS JAYA) menggelar Pendidikan dan Pelatihan Wilayah (Diklatwil) serta Pendataan sistem online anggota JAPNAS Provinsi DKI Jakarta bertempat di Hotel Puri Denpasar, Rabu (12/12/2018).

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Hukum PP JAPNAS, Reza Irsyad Aminy mengatakan diklatwil digelar sebagai bentuk komitmen PP JAPNAS untuk meningkatkan kapasitas para anggotanya.

ia melanjutkan, melalui Diklatwil tersebut dapat menstimulus para pengusaha JAPNAS di Wilayah Propinsi DKI Jakarta untuk memajukan kondusifitas dunia usaha dan bisnis.

“Bisnis itu baik dan setiap niat yang baik harus dimulai dengan cara sistematis dan terorganisasi. Melalui Diklat ini menjadi langkah panjang bagi pengurus dan anggota JAPNAS Provinsi DKI Jakarta untuk terus memajukan dunia usaha dan bisnis melalui proses yang teorganisasi dan saling bersinergi,” ujar Reza.

Selain itu, dilakukan proses pendataan keanggotaan PW JAPNAS DKI Jakarta secara online sebagai langkah konkrit membangun data base keanggotaan JAPNAS yang kredible dan mutakhir.

Sementara itu, menurut Ketua Bidang Keanggotaan PP JAPNAS, Achmad Reza Ardiansyah Nasution mengatakan dengan data base yang kredible, maka JAPNAS akan mampu tampil menjadi organisasi yang modern. 

“Dalam kegiatan ini kami buka booth pendataan keanggotaan, kami lihat antusias anggota JAPNAS sangat luar biasa. Semoga hal ini terus berlanjut di seluruh wilayah di Indonesia. Komitmen kami untuk mewujudkan JAPNAS yang modern, kami akan terus turun ke Provinsi-provinsi yang sudah ada JAPNAS-nya,” lanjut Boy Nasution.

Selain itu, ia melanjutkan guna memperlancar Pendataan Keanggotaan, dalam setiap Diklatwil diharapkan para peserta untuk membawa Photo Copy ID Card (KTP/SIM/Pasport), Photo Copy Legalitas Usaha (SIUP/TDP/Akta Pendirian Perusahaan/ Ijin Tempat Usaha), Photo Copy NPWP, beserta soft copy-nya.

“Syarat-syarat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JAPNAS. Kami mohon dukungan dari seluruh anggota JAPNAS untuk mensukseskan program pendataan ini,” paparnya.

PW Japnas Provinsi DKI Jakarta adalah mitra strategis pemerintah  dan stakeholder untuk mendorong program-program pembangunan ekonomi terutama menciptakan pengusaha nasional yang sukses di Ibukota Jakartayang menjadi sumber rekrutmen dari kader-kader pengusaha nasional dimana geliat ekonomi dan industri kreatif  sangat berkembang dan akan terus tumbuh.

 

(*)

   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini