Sukses

Pengacara Lucas Sebut KPK Tutupi Peran Jimmy di Pelarian Eddy Sindoro

Jimmy merupakan orang yang mendampingi Eddy Sindoro saat melarikan diri ke Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Lucas, Wa Ode Nur Zainab menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tipu muslihat dalam kasus dugaan merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Dia menilai KPK menutupi peran Chua Chwee Chye alias Jimmy dalam kasus ini.

Jimmy merupakan orang yang mendampingi Eddy Sindoro saat melarikan diri ke Malaysia. Dia juga ikut ketika Eddy Sindoro terbang ke Jakarta, dan kemudian terbang kembali menuju Bangkok Thailand.

Zainab mengatakan, pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya yang juga salah satu saksi, menyebut pihak yang pertama kali minta bantuan dalam pelarian Eddy Sindoro adalah Jimmy.

"Lalu siapakah Jimmy ini? Mengapa perannya tidak diungkap dan bahkan terkesan disembunyikan? Mengapa komunikasinya dan hubungannya dengan Dina Soraya tidak diungkap?" ujar Zainab saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2018).

Menurut dia, Dina sudah mengenal Jimmy sejak 2009 di Singapura. Dina juga mengenalkan Jimmy kepada atasannya, Riza Chalid.

Zainab menuturkan bahwa kliennya tidak mengenal dekat Dina. Lucas, lanjut dia, mengenal Dina saat berkunjung ke kantor Riza Chalid pada tahun 2012. Setelah itu, kata Zainab, Lucas tak pernah bertemu lagi dengan Dina.

"Setelah pertemuan tersebut antara Lucas dan Dina Soraya tidak pernah ada hubungan profesional ataupun personal seperti berpergian ataupun makan bersama," jelas dia.

Zainab menegaskan bahwa Lucas tak pernah memerintahkan Dina untuk membantu pelarian Eddy Sindoro.

"Tidak terdapat upaya-upaya merintangi penyidikan kasus Eddy Sindoro sesuai yang didakwakan kepada Lucas," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Merintangi Penyidikan

Sebelumnya, Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro, yang saat itu berstatus tersangka.

Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.