Sukses

KPK Duga Perizinan dan Tata Ruang Meikarta Bermasalah Sejak Awal

KPK mengindentikasi adanya aliran dana terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang di DPRD Kabupaten Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindentikasi adanya aliran dana terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang di DPRD Kabupaten Bekasi. Perubahan Perda Tata Ruang itu terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"KPK juga telah mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana untuk mengubah aturan tata ruang tersebut dan itu sedang terus kami telusuri saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Dia mengatakan, pihaknya telah menduga perizinan dan tata ruang proyek Meikarta telah bermasalah sejak awal. Menurut dia, proyek Meikarta tak dapat dibangun dengan luas ratusan hektare di Kabupaten Bekasi.

"Nah, perubahan atau pengaturan tata ruang melalui perda tersebut kami duga itu dilakukan atas kepentingan agar proyek Meikarta bisa dibangun sampai dengan luas sekitar 500 hektar di Bekasi. Karena menurut aturan yang ada sejak awal tidak memungkinkan proyek Meikarta tersebut dibangun sampai ratusan hektar," kata Febri.

Dia menegaskan, penyidik KPK telah mengantongi bukti-bukti adanya dugaan aliana dana untuk mengubah Perda Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Untuk itu, dia meminta agar para pihak yang diperiksa terkait kasus Meikarta bersikap kooperatif.

"Karena kami sudah memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa ada dugaan aliran dana juga untuk perubahan aturan tata uang melalui Perda tersebut," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Para Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Bupati Neneng, KPK menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.