Sukses

Dirut PLN: Demi Allah Saya Tidak Terima Fee Proyek PLTU Riau-1

Bertemu dengan Eni Saragih, Sofyan mengaku tak ada pembahasan terkait fee proyek PLTU Riau-1.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjadi saksi atas terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam kesaksiannya, Basir dicecar soal pertemuan dengan bos PT Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih.

Saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan ini yaitu Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso.

Sofyan mengakui ada pertemuan sekitar sembilan kali dengan Anggota Komisi VII DPR RI itu. Pertemuan berlangsung di beberapa tempat di antaranya Restoran Arcadia di kawasan Senayan, restoran di Hotel Fairmont, ruang kerja dan rumah pribadi Sofyan Basir dan juga di rumah Setya Novanto.

Namun dalam berbagai pertemuan itu, Sofyan mengaku tak ada pembahasan terkait fee proyek PLTU Riau-1.

"Tidak ada pembicaraan fee dalam pertemuan-pertemuan, karena saya tekankan kepada Bu Eni soal itu," jelas Sofyan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Selasa (11/12/2018).

Pernyataan itu disampaikan Sofyan saat dikonfirmasi penasihat hukum Eni Saragih. Hakim juga menanyakan terkait fee ini kepada Sofyan, namun Sofyan bersumpah tidak pernah menerima fee dari proyek PLTU Riau-1.

"Demi Allah tidak terima (uang)," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Eni Akui Terima Suap

Dalam sidang sebelumnya, Eni Maulani Saragih mengakui telah menerima suap sebesar Rp 4,750 miliar dari Johannes Kotjo. Uang itu diberikan secara bertahap selama empat kali baik secara tunai maupun melalui cek.

Dalam kasus ini, Eni disebut berperan memfasilitasi pertemuan Johannes Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir. Johannes menyuap Eni agar proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 jatuh ke perusahannya.

Dalam kasus ini, Eni didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.