Sukses

KPK Sebut Politik Balas Budi Rentan Korupsi

KPK mengimbau para kontestan Pemilu 2019 untuk menghindari politik balas budi.

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengimbau para kontestan Pemilu 2019 untuk menghindari politik balas budi. Praktik ini dinilai sangat rentan dalam membuka peluang korupsi.

"Saat ini rata-rata gaji seorang kepala daerah berkisar Rp 5,1 juta hingga Rp 5,8 juta per bulan," kata Ketua KPK, Agus Raharjo, pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2018 di Gelanggang Olahraga Kota Bekasi, Minggu (9/12/2018).

Ia melanjutkan, saat jadi kepala daerah, biaya yang dikeluarkan sangat mahal. "Apakah dana pinjaman itu mau dihibahkan atau dikembalikan? Cara memilih pun supaya tidak timbulkan biaya tinggi harus diperbaiki," imbuh Agus seperti dikutip dari Antara.

Agus menjelaskan, alokasi pendanaan partai politik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2018 yang bersumber dari APBN sebesar Rp 1.000,00 per suara sangat jauh dari keperluan partai politik.

Situasi demikian telah membuka peluang pendanaan pihak ketiga untuk kebutuhan dana pencalonan kontestan.

"Kita pikirkan secara dalam, apa saja peluangnya. Sistem harus terus diperbaiki agar pada akhirnya sistem penggajian kepala daerah bisa segera diperbaiki," kata Ketua KPK ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Didanai Pemerintah

Ia mengatakan, KPK telah mengusulkan kepada pemerintah agar pendanaan kontestasi Pemilu bagi para pesertanya didanai secara penuh keuangan pemerintah.

"KPK sudah usulkan itu berdasarkan kajian di banyak negara. Salah satunya adalah Jerman yang secara penuh membiayai kegiatan pemilu dari pemerintahnya. Secara bertahap jangan terlalu lama perlu disesuaikan," katanya.

Sisi positif dari pendanaan secara penuh melalui keuangan pemerintah, akan memudahkan Badan Pengawas Keuangan mengawasi pemanfaatan dana oleh kontestan.

"Kalau masuk dari uang negara, audit BPK bisa jauh lebih dalam pada tata kelola dana partai," katanya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi