Sukses

KPK Gandeng Pemuka Agama Cegah Korupsi Berkedok Kepentingan Umat

Dalam kasus yang ditangani KPK, para pelaku menggunakan bahasa Arab dan istilah keagamaan sebagai kode-kode perilaku korup.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengkritisi perilaku korup sejumlah oknum pejabat negara yang berkedok kepentingan umat. Dia menyayangkan, hal-hal terkait agama menjadi sangat lumrah dikorupsi, seperti Alquran, hingga dana haji.

"Perlu kita catat, kalau Alquran saja sudah dikorupsi bagaimana coba? dana haji dikorup, uang masjid banyak dikorupsi, untung syahadat enggak ada uangnya, kalau ada, uangnya mungkin (dikorupsi)," kata Laode dalam diskusi publik di Taman Surapati, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2018).

Bahkan dalam kasus yang ditangani KPK, para pelaku menggunakan bahasa Arab dan istilah keagamaan sebagai kode-kode perilaku korup.

"Ya mohon maaf saja kalau gelar perkara di KPK saja pakai bahasa Arab. Jago sekali bahasa Arabnya, bahkan dijadikan kode, 1 juzz 2 juzz, itu semiliar dua miliar," kata dia.

Dia menegaskan, langkah KPK dalam memberantas korupsi tidak sebatas penindakan. KPK bekerjasama dengan pemuka agama juga melakukan tindak pencegahan, untuk membenahi moral dan akhlak para pejabat negara agar tak terjerumus tindak korupsi.

"Pencegahan termasuk menggandeng ustaz, kita kerja sama dengan Muhammadiyah, NU, gereja-gereja," ucap wakil Ketua KPK tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harapan KPK

Lewat modal dikeluarkan dalam hal pencegahan, Laode berharap angka korupsi di Tanah Air bisa ditekan. Indonesia sebagai negara kaya, dapat semakin maju dan sejahtera denagan perilaku baik para pejabat negaranya.

"Monitoring pencegahan dulu baru penindakan, uang dipakai untuk penindakan itu lebih sedikit ketimbang dipakai untuk pencegahan, pun jumlah pegawainya, kita kerjasama di bidang pencegahan dan punya program dalam hal ini," pungkas Laode.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi