Sukses

Gerindra Minta Polisi Profesional Proses Hukum Habib Bahar

Gerindra menilai keputusan Habib Bahar yang tidak mau minta maaf kepada Jokowi harus dihargai.

 

Liputan6.com, Jakarta - Gerindra meminta kepolisian bersikap profesional dalam menangani proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith. Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Menaggapi itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengaku tak mau ikut campur dalam perkara Habib Bahar. Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Polri.

"Harapan kami itu kita minta Polri profesional dan berkeadilan karena habib Bahar sudah kooperatif," kata politisi Gerindra Andre Rosiade saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).

Pihaknya enggan mencampuri urusan Habib Bahar di kepolisian. Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga itu mengatakan, keputusan Habib Bahar tak mau minta maaf harus dihargai. Sikap itu sudah menjadi konsekuensi hukum bagi Bahar.

"Habib Bahar juga udah sampaikan nggak mau minta maaf dan beliau akan mempertanggungjawabkan," kata Andre.

Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono sebelumnya mengonfirmasi penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith atau HBS. Dia disangka melanggar pasal berlapis. Penetapan tersangka dilakukan setelah dia diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka. Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya," ujar Syahar saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan Sekjen Jokowi Mania

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri, atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.