Sukses

Sembunyikan Sabu di Sepatu, 3 Orang Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Saat ketiganya diperiksa oleh petugas, ternyata telah ditemukan sabu seberat 600 gram dari sepatu yang dikenakan oleh BA yang masing-masing seberat 300 gram.

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu. Tiga orang tersebut yakni BA (44), SU (42) dan AM (48).

Wadir Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar menjelaskan, penangkapan dilakukan hasil kerjasama dengan Bea Cukai di Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.

"Tim menunggu target operasi di pintu x-ray, setelah melewati x-ray tim memeriksa BA, SU dan AM," kata Krisno di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/12).

Saat ketiganya diperiksa oleh petugas, ternyata telah ditemukan sabu seberat 600 gram dari sepatu yang dikenakan oleh BA yang masing-masing seberat 300 gram. Tim juga menemukan sabu seberat 600 gram dari sandal yang digunakan SU dan 800 gram dari sendal yang digunakan AM.

"Sabu tersebut rencananya, oleh BA, SA dan AM akan dibawa ke Lombok. Setelah BA, SU dan AM sampai Lombok, kemudian AM menghubungi DUL untuk menanyakan perintah selanjutnya yang akan diserahkan kepada siapa sabu tersebut," jelasnya.

Lalu, barang bukti yang telah diamankan oleh petugas yakni sabu seberat dua kilogram yang dikemas menjadi enam bungkus plastik bening. Untuk daerah peredaran sindikat ini adalah Aceh, Medan dan Lombok.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Sangkaan

Ketiga tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

"Pasal Subsidaer Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga," pungkasnya.

Reporter: Nur Habibie

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.