Sukses

KPK Harap Pencabutan Hak Politik Jadi Standar Vonis Kasus Korupsi

Jubir KPK mengatakan, pencabutan hak politik menjadi konsekuensi bagi penyelenggara negara yang mengkhianati kepercayaan rakyat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hukuman pencabutan hak politik menjadi standar bagi Pengadilan Tipikor dalam memvonis pelaku tindak pidana korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta baru saja mencabut hak politik Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.

"Pencabutan hak politik ini penting, bahkan KPK berharap ini bisa menjadi standar di seluruh kasus korupsi yang melibatkan aktor politik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Dia mengatakan, pencabutan hak politik menjadi konsekuensi bagi penyelenggara negara yang mengkhianati kepercayaan rakyat. Sehingga, lanjut dia, pencabutan hak politik dalam batasan waktu tertentu adalah hal yang wajar.

Terkait dengan putusan hakim yang lebih rendah terhadap Zumi Zola, Febri mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan hakim. Namun pihak KPK masih akan berpikir apakah menerima putusan tersebut atau tidak.

"Nah, apakah nanti karena putusannya lebih ringan, KPK akan melakukan banding misalnya, saat ini prosesnya masih pikir-pikir," kat Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Zumi Zola

Zumi Zola divonis hukuman penjara enam tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Zumi terbukti bersalah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar.

Zumi Zola juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha di Jambi sebesar Rp 44 miliar.

Putusan Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa menuntut Zumi Zola dengan pidana delapan tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.