Sukses

Kakak Angkat: Penampilan Terbaru Ahok Makin Bikin Gemes

Tepat pada setahun lalu, Nana pernah mengatakan Ahok makin rajin berolahraga. Bagaimana penampilannya sekarang?

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menjalani lebih dari 3/4 hukumannya pada Desember 2018. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini kini tengah sibuk menyelesaikan buku terbarunya.

Selama di penjara karena kasus dugaan penistaan agama, otomatis publik tak bisa melihat penampilan Ahok terbaru. Penasaran?

"Sekarang gendut. Chubby," kata kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Tepat pada setahun lalu, Nana pernah mengatakan Ahok makin rajin berolahraga. Kebiasaan baru itu menyebabkan badan Ahok makin keren.

Kulit Ahok juga semakin menghitam lantaran suka berjemur.

"Lagi mau kurusin lagi, sih. Sekarang enggak gendut banget juga, sih. Sekel-lah. Makin bikin gemes wanita. He-he-he...," ujar Nana.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Divonis 9 Mei 2016

Sebelumnya, hakim mengetuk palu menandai putusan penjara 2 tahun penjara atas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Pada putusannya, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan, Selasa, 9 Mei 2017.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP. Tuntutan hukumannya, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.