Sukses

Vonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola: Saya Terima Keputusan Hakim

Zumi Zola juga berharap, jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim ini. Sehingga statusnya segera memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun atas perkara gratifikasi dan pemberian suap yang dilakukannya selama menjabat sebagai gubernur. Selain itu, Zumi Zola juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

Atas vonis ini, Zumi Zola mengatakan tak akan melakukan banding. Dia menerima keputusan majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum," ujar Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Zumi Zola juga berharap, jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim ini. Sehingga statusnya segera memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Saya berharap JPU juga begitu ya, dan bisa segera inkrah. Dan saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang telah memberikan perhatian selama ini. Terima kasih," tutur Zumi Zola.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gratifikasi dan Suap

Zumi Zola terbukti telah menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu selama menjabat gubernur sejak 2016. Gratifikasi yang diterima Zola ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan partai.

Selain itu, Zumi Zola juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014. Suap sebesar Rp 16.490.000.000 diberikan terkait ketok palu persetujuan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Majelis hakim memutuskan Zumi Zola terbukti melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu juga diputuskan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.