Sukses

Ditjen Dukcapil Bongkar Penjualan Blangko e-KTP Lewat Online

Ditjen Dukcapil berhasil mengindentifikasi pelaku secara rinci, sampai foto wajah pelaku penjualan blangko e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengungkap kasus yang berindikasi pidana berupa Penjualan Blangko KTP-el (dokumen negara) di pasar online.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, informasi awal diperoleh dari media tentang beredarnya blangko KTP-el tersebut.

"Selanjutnya berdasarkan informasi itu dilakukan penelusuran melalui koordinasi dengan perusahaan pencetak blangko KTP-el dan dengan toko penjual online. Pada saat ini sudah dapat diidentifikasi siapa pelaku yang menawarkan dan di mana lokasi barang itu diperoleh," ucap Zudan dalam keterangannya, Kamis (6/12/2018).

Melalui penelusuran lebih lanjut, Ditjen Dukcapil berhasil mengindentifikasi pelaku secara rinci, sampai foto wajah yang bersangkutan.

"Sejalan dengan itu, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sesuai Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah," ungkap Zudan.

Dia menjelaskan, bahwa setiap blangko e-KTP memiliki nomor UID atau nomor identitas Chip yang khas yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko KTP-el.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lacak Identitas Pelaku

"Hal inilah yang memberikan petunjuk asal blangko KTP-el yang diperjualbelikan tersebut, di mana posisinya saat ini dan kemana blangko KTP-el tersebut di distribusikan serta oknum yang melepaskannya ke pasar," ungkap Zudan.

Terkait indentitas pelaku, masih kata dia, pengungkapannya menjadi mudah karena database kependudukan telah menyimpan data perseorangan penduduk, termasuk data biometrik bagi penduduk dewasa. Di samping itu dengan adanya registrasi kartu prabayar yang mengaitkannya dengan data kependudukan memudahkan dalam melacak pelaku. Karena posisi pelaku dapat diketahui dengan mudah melalui titik koordinatnya.

"Dirjen Dukcapil meminta kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko KTP-el untuk menghentikan praktik-praktik yang berindikasi pidana ini karena ancaman pidana yang berat dan dapat mengganggu kondusivitas dan stabilitas negara," pungkas dia.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.