Sukses

Bareskrim Tingkatkan Kasus Habib Bahar ke Penyidikan

Rencananya, penyidik akan memeriksa Habib Bahar sebagai saksi pada besok Kamis 6 Desember 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status perkara Habib Bahar bin Smith ke tahap penyidikan. Habib Bahar dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui ceramahnya yang viral di media sosial.

"Status perkara HBS (Habib Bahar bin Smith) yang ditangani Bareskrim sudah penyidikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Rencananya, penyidik akan memeriksa Habib Bahar sebagai saksi pada besok Kamis 6 Desember 2018. "Besok sesuai (surat) panggilan dari penyidik jam 10.00 WIB," ucap Syahar.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 11 saksi dan empat orang ahli terkait perkara tersebut. Hasil sementara dapat disimpulkan bahwa video ceramah yang diduga menghina Jokowi dan viral di media sosial benar dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith.

Ceramah tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Sekjen Jokman

Kasus tersebut bermula dari laporan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin terhadap Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM pada tanggal 28 November 2018.

Laporan yang sama juga dilayangkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muhammad Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal pada 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kepada Habib Bahar pada Jumat 30 November 2018 untuk hadir dan diperiksa sebagai saksi terlapor pada Senin 3 Desember 2018. Namun Habib Bahar tak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari kepolisian.

Polri kemudian melayangkan panggilan ulang terhadap Habib Bahar untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis 6 Desember mendatang. Surat panggilan ulang itu telah diterima adik Habib Bahar di rumahnya pada Senin kemarin.

Saksikan video pilihan di bawah ini 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.