Sukses

Pemuda Peduli Soeharto Laporkan Ahmad Basarah ke Bawaslu

Dia menjelaskan, Basarah seharusnya tidak melontarkan ucapan yang tidak sesuai fakta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemuda Peduli Soeharto melaporkan salah satu jubir tim kampanye Jokowi Ma'ruf Amin, Ahmad Basarah karena telah melontarkan pernyataan bahwa guru korupsi adalah mantan Presiden Soeharto.

"Kami pemuda peduli Suharto dan tim advokasi datang ke sini untuk laporkan Ahmad basarah yang berucap pak Harto guru korupsi. Langgar UU pemilu pasal 280 ayat 1 huruf c," kata Kapten Indonesia Oktoberiandi, selaku pelapor di Bawaslu, Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).

Dia menjelaskan, Basarah seharusnya tidak melontarkan ucapan yang tidak sesuai fakta. Dia mengklaim bahwa Soeharto tidak pernah diputus bersalah dalam kasus korupsi. Terlebih kata dia, Basarah mengacu pada TAP MPR Nomer 11 Tahun 1998.

"Menurut kami tindakan itu tak terpuji. Alasannya apa yang diucapkan dia tak sesuai dengan fakta yang terjadi. Dia bilang guru korupsi. Padahal kita semua tahu Soeharto tak pernah diputus secara inkrah sebagai pemain korupsi," ungkap Oktoberiandi.

Ia datang membawa sejumlah bukti dan saksi. Dia pun yakin Bawaslu akan bertindak, memanggil Basarah untuk diusut tuntas.

Dia juga berharap Bawaslu memeriksa Ahmad Basarah sesuai dengan UU yang berlaku. 

"Jadi siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap UU pemilu, siapa pun orangnya baik itu dari tim Pak Jokowi atau Pak Prabowo siapa pun yang melanggar diperiksa semua," kata Oktoberiandi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ucapan Basarah

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan, apa yang disampaikannya adalah menanggapi pernyataan calon presiden Prabowo Subianto yang menyebut korupsi di Indonesia sudah stadium empat.

"Dalam kesempatan yang lain, koalisi parpol pendukung paslon Capres 02 juga mengkampanyekan keinginannya untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kekuasaan di era Orde Baru dengan slogan kampanye 'Masih enak zaman ku (Orde Baru) tho?" ucap Basarah dalam keterangannya, Selasa (4/12/2018).

Dia menuturkan, peristiwa pelaporan ke polisi tersebut, dianggapnya sebagai peristiwa hukum yang biasa dalam sistem negara hukum Indonesia. Dan tidak perlu ditanggapi secara luar biasa apalagi dibesar-besarkan.

"Sebagai warga negara, saya akan hadapi dan ikuti proses hukum tersebut sesuai hukum yang berlaku," ungkap juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf ini. 

Intan Umbari Prihatin

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.