Sukses

HEADLINE: 10 Wilayah di Jakarta Berpotensi Tanah Bergerak, Apa Solusinya?

Tanah bergerak yang dipicu hujan, berpotensi terjadi di 10 wilayah Jakarta. Sementara, curah hujan ibu kota naik pada Desember ini, apa yang harus dilakukan Pemprov?

Liputan6.com, Jakarta - Tanah bergerak menghantui warga ibu kota. Setidaknya, ada 10 titik di Jakarta yang berpotensi mengalami bencana ini berdasarkan data dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

Titik-titik tersebut tersebar di Jakarta Timur dan selatan. Di Jakarta Timur, potensi itu ada di Kramatjati dengan tingkat menengah dan Pasar Rebo, menengah ke tinggi.

Sementara untuk wilayah Jakarta Selatan, potensi pergerakan tanah terdapat di Cilandak, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu dan Pesanggrahan dengan tingkatan menengah. Sedangkan, di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan berpotensi menengah tinggi.

Kepala BPBD DKI Jakarta Jupan Royter menjelaskan, tanah bergerak ini bukan lah likuifaksi. Gerakan tanah ini merupakan konsekuensi fenomena dinamis alam untuk mencapai kondisi baru, akibat gangguan keseimbangan lereng, baik secara alamiah maupun akibat ulah manusia. Atau biasa disebut longsor.

"Bukan. Beda, ini longsor. Yang potensinya menengah ke tinggi ada di Jagakarsa dan Pasar Rebo," kata Jupan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu 5 Desember 2018.

Kepala Bagian Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rudy Suhendar mengungkap, 10 daerah yang berpotensi longsor ini berbatasan dengan lembah sungai (gawir) atau tebing jalan, misalkan di tebing jalan tol.

Pengamatan Badan Geologi mengungkap, potensi longsor itu meningkat akibat dipicu oleh curah hujan. Terlebih, sebelumnya, keseimbangan lereng tersebut memang sudah terganggu. "Jadi trigger-nya, hujannya di atas normal," ujar Rudy kepada Liputan6.com.

Selain itu, pernah ada gerakan tanah di daerah tersebut. Hujan, kata dia, membuat gerakan tanah lama kembali lagi.

"Jadi gerakan tanahnya yang lama aktif kembali ketika ada curah hujan. Boleh dibilang ada riwayat gerakan tanah sebelumnya," lanjut dia.

Menurut dia, data ini dilaporkan Badan Geologi Kementerian ESDM ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengantisipasi potensi tanah bergerak di Ibu Kota pada Desember 2018. Laporan tersebut guna menghindari adanya korban jiwa jika longsor terjadi.

Data tersebut akan diperbarui lagi pada bulan berikutnya. Pada Desember 2018, yang terdeteksi berpotensi ada pergerakan tanah, hanya di 10 daerah itu. Selebihnya, kata dia, aman.

Pengamat dari Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Adrin Tohari mengatakan, daerah yang rentan mengalami pergerakan tanah biasanya berada di dekat aliran sungai. Terutama, di titik yang aliran airnya deras.

"Biasanya ini terdapat di dekat aliran sungai yang membelok. Pada belokan aliran sungai, biasanya arusnya jadi kencang. Jadi dinding sungai tergerus oleh arus," ujar Adrin kepada Liputan6.com.

Jakarta sendiri, lanjut dia, berada di wilayah dataran. Oleh karena itu, daerah yang berpotensi longsor relatif tak banyak.

BPBD DKI Jakarta pun telah berkoordinasi dengan beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait untuk penanggulangan potensi tanah bergerak tersebut.

"Bukan BPBD provinsi (saja) dong, semua SKPD Pemprov. Mereka kalau ada apa-apa iya waspadai pergeseran tanah," kata Jupan.

 

Saksikan video tentang potensi pergerakan tanah di Jakarta berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ini Solusinya?

Sejak bulan lalu, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan, curah hujan meningkat pada akhir tahun ini. Padahal, hujan menjadi faktor utama yang menyebabkan potensi tanah bergerak di Jakarta meningkat.

Lalu, bagaimana solusi untuk menghindari potensi tanah bergerak di musim hujan ini?

Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur Mustajab menyebut, pencegahan pergerakan tanah dapat dilakukan dengan pembebasan lahan dan normalisasi Kali Ciliwung. Akan tetapi, otoritas itu ada di tangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane (BBWSCC).

"Saya sampaikan Ciliwung itu kewenangan pempus dan pemda yang melakukan pembebasan," ucap Mustajab, Jakarta, Selasa 4 Desember 2018.

Pengamat dari Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Adrin Tohari memiliki pendapat berbeda. Dia justru menilai, pemprov tidak harus menormalisasi sungai.

Menurut dia, ada dua langkah yang lebih sederhana yang dapat dilakukan oleh pemprov sebagai solusi jangka pendek dan panjang dari permasalahan tersebut.

Solusi jangka pendek, sambung dia, bisa dilakukan dengan pengamatan. "Salah satunya apakah kikisan air pada dinding-dinding itu sudah terlihat atau belum," ujar Adrin kepada Liputan6.com.

Sedangkan, untuk solusi jangka panjang, dia menyarankan, Pemprov DKI memasang turap atau dinding vertikal yang berfungsi untuk menahan tanah. Bisa juga dengan memasang bronjong yakni dengan memasukkan batu dalam sangkar kawat pada aliran sungai yang berbelok.

"Atau kalau perlu pasang sheet pile. Ini jangka panjangnya," kata Adrin.

Kepala Bagian Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rudy Suhendar mengaku telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Anies Baswedan. Salah satunya dengan menyosialisasikan kepada masyarakat agar waspada bila hujan terus turun.

"Pemda melalui kecamatan, kelurahan agar menyosialisasikan kepada masyatakat yang tinggal di daerah rawan longsor agar selalu waspada bila hujan terus menerus. Disamping itu agar memperhatikan infrastruktur yang dapat memicu longsor, seperti drainase-drainase," kata Rudy.

 

3 dari 3 halaman

Aturan Harus Diperketat

Tak ada yang menyangka tanah di Perumahan Kanving Pesona Kalisari, Kelurahan alisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, longsor pada Senin 26 November 2018 sore. Hujan deras memang tengah mengguyur Ibu Kota pada hari itu.

Satu rumah pun roboh karena peristiwa tersebut. 

Jika dilihat dari bentuk geografisnya, ada perbedaan ketinggian tanah di titik longsor.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, ketika dicek, ternyata lokasi itu termasuk dalam kawasan hijau. Tidak seharusnya ada bangunan di sana.

"Kita cek status lahannya, ini lahan hijau yang tidak seharusnya dibuat bangunan. Ada ketinggian tanah yang perbedaannya signifikan," kata Anies di Kalisari, Selasa 27 November 2018.

Pemprov, lanjut dia, akan meninjau ulang bangunan-bangunan serupa. Jika membahayakan, pemprov akan membongkarnya.

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai, harus ada ketegasan dan aturan yang rinci soal ini. Pemprov, kata dia, harus memiliki peta zonasi rawan bencana. Mereka juga harus merencanakan pembangunan sesuai dengan pemetaan tersebut.

"Zonasi ini ada dua, zoning text dan zoning maps. Zoning text ini terkait dengan aturan, mana yang boleh dan mana yang tidak. Jika diizinkan, bagaimana aturannya. Terbatas atau enggak. Ketentuan bangunannya bagaimana. Boleh ada bangunan tidak. Syaratnya apa," ujar Yayat kepada Liputan6.com, Rabu 5 Desember 2018.

Menurut dia, jika sudah terlanjur seperti kasus Pasar Rebo, akan sulit mengatasinya. Terlebih, Pemprov DKI menyatakan tidak akan memberi uang konpensasi. Sementara, warga rugi karena nilai ekonomi tanah tersebut tentu sudah tinggi.

"Tidak ada pilihan lain. Harus laksanakan pembangunan sesuai peta rawan bencana," kata Yayat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.