Sukses

3 Alasan Hakim Kasasi Vonis Baiq Nuril Bersalah

Dalam salinan putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 26 September 2018, terungkap alasan hakim MA memvonis Baiq Nuril bersalah.

Liputan6.com, Jakarta - Baiq Nuril, perempuan 37 tahun, yang menjadi korban pelecehan seksual verbal oleh Mantan Kepala sekolah tempatnya mengajar diputus bersalah di tingkat kasasi. Baiq dihukum bui 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, dikarenakan melanggar UU ITE nomor 11 tahun 2018, akibat menyebar percakapan mesum tanpa hak, yang dilakukan mantan atasannya kepada dirinya, lewat sambungan telepon.

Dalam salinan putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 26 September 2018 yang diperoleh Liputan6.com, ada 3 pertimbangan hakim menyatakan Baiq Nuril bersalah.

Pertama, hakim menilai cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram, yang sebelumnya membebaskan Baiq.

Kedua, penjatuhan pidana diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa, khususnya maupun masyarakat Indonesia pada umumnya agar berhati-hati dalam menggunakan media elektronik.

Ketiga, amar putusan dinilai cukup adil, dengan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Baiq Nuril.

Putusan itu diketok Ketua Majelis Sri Murhayuni serta dua hakim anggota, Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Edy Army.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal Memberatkan

Terkait hal meringan dan memberatkan, berikut hal dibeberkan MA, lewat surat putusannya:

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa membuat karir saksi Haji Muslim sebagai Kepala Sekolah terhenti, malu karena kehormatan dilanggar. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang terdakwa," salinan putusan tersebut.

Tim kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengaku kaget atas putusan MA yang menjatuhkan bersalah atas kliennya. Padahal kala itu, pihaknya optimistis kasasi yang diajukan jaksa tidak bakal diterima oleh Mahkamah Agung.

Dia menegaskan, pihaknya memilih jalur PK untuk melepaskan kliennya dari jerat hukum. Rencana itu baru akan dilakukan setelah putusan salinan kasasi diterima.

Setelah keluar dan diterima, putusan itu akan dipelajarinya. Karena poin ini menjadi bagian terpenting dalam pengajuan PK.

"Pelajari dulu, kami persiapkan materi-materi untuk pengajuan itu. Karena kan harus itu dasarnya," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.