Sukses

Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Ratna Sarumpaet

Rocky Gerung mengaku belum tahu apa yang bakal ditanyakan oleh penyidik soal foto Ratna Sarumpaet.

Liputan6.com, Jakarta - Akademikus Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus tersangka Ratna Sarumpaet.

Rocky mengaku belum tahu apa yang bakal ditanyakan oleh penyidik soal foto Ratna Sarumpaet yang terlihat babak belur. Sebab, saat peristiwa itu terjadi dirinya sedang berada di Rusia.

"Ya saya buka Twitter atau buka Facebook, tapi waktu kejadian saya ada di ketinggian 5.600 di gunung es Rusia Elbrush. Jadi saya tidak tahu apa yang terjadi di Jakarta," kata Rocky di lokasi, Selasa (4/12/2018).

Menurutnya, dia bukanlah saksi fakta melainkan saksi faktual yang mengetahui adanya peristiwa tersebut.

"Kalau ditanya soal kejadian saya nggak ada di Jakarta. Sebagai saksi fakta nggak mungkin secara faktual saya mengetahui sesuatu. Saya berada di ketinggian di kedinginan, saya berada di sini di dataran rendah kepanasan," ujarnya.

Dia pun mengaku, foto babak belur Ratna Sarumpaet itu didapat dari media sosial. "Ya kan beredar di situ, di media," pungkas Rocky Gerung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet. Mantan anggota Pemenangan Prabowo-Sandiaga itu ditambah masa tahanannya selama 30 hari ke depan.

"Diperpanjang lagi selama 30 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dihubungi, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Argo mengatakan, perpanjangan tersebut terhitung mulai Rabu 5 Desember 2018. Perpanjangan dilakukan mengingat lusa, masa penahanan Ratna Sarumpaet telah berakhir.

"Rabu ya, sampai 30 hari (ke depan)," kata Argo.

Sebelumnya, ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu ditetapkan sebagai terangka terkait kasus penyebaran hoaks. Dia menyebarkan cerita dan foto perihal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, pada September 2018.

Dia menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat 5 Oktober 2018. Pada 25 Oktober 2018 masa penahanan pertama Ratna Sarumpaet berakhir.

Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.