Sukses

Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota LPSK

Setelah diuji, para calon anggota LPSK akan diambil skornya untuk kemudian dipilih sebanyak tujuh orang anggota baru.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR mengadakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam fit and proper test ini, Komisi III akan menguji 14 calon anggota LPSK.

"Ini kan LPSK yang lama sudah habis masa jabatan, dan harus ada penggantinya dari pemerintah sudah dikirin dua kali lipat yang harus dipilih. Di sini diadakan fit and proper test dari yang kalau enggak salah 14 nanti tinggal tujuh," kata Ketua Komisi III Kahar Muzakir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Kahar menjelaskan, kegiatan fit and proper ini akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Masing-masing calon anggota LPSK akan beri waktu satu jam untuk diuji.

Setelah diuji, para calon anggota LPSK akan diambil skornya untuk kemudian dipilih sebanyak tujuh orang anggota baru. Sebelum akhirnya ditetapkan, para anggota Komisi III akan menggelar rapat terlebih dahulu.

"Setelah di fit and proper test kita rapat di lihat skornya diranking ambil tujuh selesai," ungkapnya.

Saat ini, kegiatan fit and proper sedang berlangsung dengan menguji salah satu calon anggota LPSK bernama Hasto Atmojo. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Desmod J Mahesa.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berawal dari 21 Nama

Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyerahkan 21 nama calon pimpinan LPSK periode 2018-2023 kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Dia didampingi Ketua Pansel Harkristuti Harkrisnowo dan anggota Pansel yang terdiri dari Zoemrotin K Susilo, Hendro Witjaksono, Widyo Pramono dan Ambeg Paramarta.

Abdul Haris mengatakan, 21 nama calon pimpinan LPSK periode 2018-2023 akan diteruskan ke meja Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh Mensesneg. Mereka adalah Brigjen Pol Achmadi, Antonius PS Wibowo, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksobo Sudiutomo, Kolonel Agustinus Purnomo Hadi, Askari Razak, Edwin Partogi Pasaribu, Elfina Lebrine Sahetapy, dan Hasto Atmojo Suroyo.

Selanjutnya Lamria Siagiab, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution, Brigjen Pol (Purn) Mohammad Safei, Mufti Makarimal Ahlaq, Ratna Batara Munti, dan Sondang Frisgka. Berikutnya ada Sudaryatmo, Sugiharti, Susilaningtyas, Syamsudin Radjab, Tasman Gultom, dan Teuku Raja Arif Faisal.

Ketua Pansel Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan, 21 calon pimpinan LPSK periode 2018-2023 dinyatakan lolos setelah melalui lima tahapan seleksi. Yaitu tahapan kompetensi, motivasi dan pengalaman, independensi dan integritas, kerja sama serta kepribadian.

"Jadi lima kriteria inilah yang kami pilih, yang kami ukur dari para calon sehingga menghasilkan 21 nama," kata Harkristuti di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Harkristuti menyebut, dari 21 nama tersebut 14 orang di antaranya merupakan laki-laki, tujuh lainnya adalah perempuan. Mereka berasal dari sejumlah daerah mulai dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

"Kemudian dari pendidikannya, enam orang itu lulusan S3 Doktor, S2-nya ada 13 orang dan S1-nya ada tiga orang," jelas dia.

Harkristuti mengatakan, para calon pimpinan LPSK terpilih berasal dari profesi yang beragam. Seperti purnawirawan TNI/Polri sebanyak empat orang, petahana LPSK tiga orang, dosen empat orang, advokat empat orang, psikolog satu orang, aktivis tiga orang, pegawai Komnas Perempuan satu orang, dan pegawai LPSK satu orang.

Berdasarkan amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, setelah menerima 21 calon pimpinan LPSK, Presiden harus memilih 14 nama. 14 Nama tersebut kemudian diserahkan kepada DPR untuk mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • LPSK