Sukses

Kasus Suap Izin Meikarta, KPK Bakal Panggil Eks Gubernur Jabar Aher

Aher sendiri diketahui sempat menerbitkan rekomendasi izin pembangunan Meikarta seluas 84,6 hektare.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher dalam kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta.

"Kami perlu mendalami, baik DPRD maupun pemerintah daerahnya, gubernur atau jajarannya pada saat itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).

Febri mengatakan, penyidik KPK kini tengah menelisik dugaan aliran dana terkait pengubahan tata ruang di Pemkab Bekasi. Dalam pengubahan tata ruang tersebut diperlukan revisi peraturan daerah Pemkab Bekasi. Revisi diperlukan demi memuluskan izin pembangunan Meikarta.

Aher sendiri diketahui sempat menerbitkan rekomendasi izin pembangunan Meikarta seluas 84,6 hektare karena berada di kawasan strategis Provinsi Jawa Barat. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Meski begitu, Febri mengembalikan kewenangan pemanggilan terhadap Aher kepada penyidik lembaga antirasuah.

"Kepastiannya, penyidik yang akan melakukan pemanggilan. Apakah dibutuhkan saat ini atau pemeriksaan berikutnya. Tapi ada kemungkinan akan dipanggil," kata Febri.

KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

9 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.