Sukses

Polri Bakal Tawarkan Solusi Pemeriksaan 4 Eks Ajudan Nurhadi ke KPK

Keempat mantan ajudan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi itu, tak bisa memenuhi panggilan KPK karena masih bertugas di Papua.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Eddy Sindoro. Namun, keempatnya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena tengah bertugas di Papua.

Empat anggota Polri itu merupakan mantan ajudan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, kepolisian pada prinsipnya proaktif membantu proses penyidikan yang dilakukan KPK. Namun kebutuhan pemeriksaan saksi yang berasal dari anggota Polri terkendala tugas negara.

"Karena empat anggota Polri ini kan tergabung dalam Satgas Papua. Sekarang keberadaan empat anggota ini di Papua, dan ini kan masih di gunung," ujar Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).

Yang jelas, kata dia, Polri siap membantu penyidikan yang dilakukan KPK. Polri tengah melakukan koordinasi internal yang melibatkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) dan juga Komandan Korps Brimob Polri.

Polri juga telah menyiapkan berbagai alternatif yang akan ditawarkan ke penyidik KPK terkait pemeriksaan tersebut. Polri bahkan siap mengawal seandainya penyidik KPK jemput bola dengan mendatangi keempat anggotanya di Papua.

"Bisa saja nanti turun ke Polda Papua nanti penyidik ke sana kita dampingi, kita amankan, sehingga prosesnya berjalan lancar. Penyidikan KPK bisa tercapai, namun tugas Satgas Papua juga tidak ditinggalkan," ucap Syahar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemanggilan Kedua

Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjerat Eddy Sindoro. 

Itu merupakan panggilan kedua terhadap keempat anggota Polri setelah sebelumnya juga tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada 14 November 2018.

Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.