Sukses

PBNU Minta Dubes Arab Saudi Dipulangkan

Said meminta pemerintah Saudi Arabia melalui pemerintah Indonesia agar memulangkan Dubes Osama dari Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menyesalkan ucapan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi yang menyebut pembakar bendera tauhid sebagai organisasi menyimpang. Dia pun meminta agar Kerajaan Arab Saudi memberi hukuman bagi Osama.

"Kami minta Osamah ditarik. Ganti duta besar yang baru saja," ucap Said dalam keterangan pers yang disampaikan di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Said menilai ucapan Osama sebagai bentuk pelanggaran keras. Ia dinilai mencampuri urusan politik Indonesia, lantaran menyampaikan informasi yang tak benar soal aksi 212.

"Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi melakukan pelanggaran keras diplomatik, mencampuri politik yang merupakan sesuatu di luar kewenangannya," kata Said Aqil. 

Dalam pernyataan yang ditulis di akun twitter pribadi Osama, disebutkan bahwa pembakaran bendera dilakukan kelompok atau organisasi yang sesat dan menyimpang.

"Hubungan yang baik selama ini antara umat Islam Indonesia dengan Saudi Arabia ternodai oleh pernyataan Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi menyebarkan informasi keliru dan menyesatkan dalam akun twitternya," ujar Ketua PBNU itu.

Said meminta pemerintah Saudi Arabia melalui pemerintah Indonesia agar memulangkan Dubes Osama dari Indonesia.

"Sebagai bagian dari tindakannya yang gegabah mencampuri politik Indonesia," kata Said Aqil.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntut Klarifikasi

Senada dengan Said, Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menuntut agar Dubes Osama memberi klarifikasi terkait ucapannya.

GP Ansor sebagai penganut Ahlu sunnah wal jamaah mengharapkan klarifikasi Yang Mulia Duta Besar Arab Saudi atas unggahan perkataannya di media sosial," ucap Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dalam surat yang ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri, Senin (3/12/2018).

Menurut dia, kasus pembakaran bendera yang dilakukan oleh anggota GP Ansor pada peringatan Hari Santri 22 Oktober 2018 telah selesai.

Dia memastikan pelaku pembakaran telah diproses oleh pihak penegak hukum di Jakarta.

"Baik pelaku pembakaran dan pelaku penyelundup bendera telah di proses secara hukum. Masalah ini telah di proses secara proses perundang-undangan yang berlaku," ucap Yaqut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.