Sukses

2 Bandar Sabu 39 Kg Asal Malaysia Ditembak Mati

Total empat tersangka dibekuk dalam kasus penyelundupan sabu ini.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Narkoba Mabes Polri mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia. Polisi pun mengambil tindakan tegas dengan menembak mati dua tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 39 kilogram.

Wadirtippid Narkoba Polri Kombes Trisno Siregar menyampaikan, ada empat tersangka yang diamankan petugas. Hanya saja, dua di antaranya terpaksa ditindak tegas karena berupaya melawan saat pengembangan.

"Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini jaringan Malaysia-Batam-Jakarta. Diawali dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkotika dalam jumlah besar antara tersangka Awi dengan Michael pada 27 November 2018," tutur Trisno di Kantor Dittipid Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/12/2018).

Awi dan Michael bertransaksi sabu seberat 11,5 kilogram di kawasan Jalan Susilo, Grogol, Jakarta Barat. Saat pengembangan, ditemukan juga 6,5 kilogram di kediaman Awi.

"Dikembangkan ke kos Michael di Kalideres, ditemukan sabu 15,2 kg," jelas dia.

Petugas kemudian meringkus tersangka lain yang merupakan Warga Negara Malaysia, Gen Cheng Wang di hotel kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan barang bukti 5,6 kilogram. Sabu itu didapat dari pelaku lain berinisial X yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"X ini menerima mobil jenis Carry dari Batam yang sudah didesain untuk menyembunyikan sabu. Di daerah mesinnya sengaja dibuat satu tempat untuk menyembunyikan," kata Trisno.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rebut Senjata

Saat pengembangan, Awi mencoba mengambil senjata api milik petugas. Aksi itu dibalas tembakan yang menyebabkan meninggal dunia. Begitu juga Gen Cheng Wang yang berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus di Purwakarta, Jawa Barat.

Petugas juga menangkap pelaku lain, Eric Tantona yang berperan sebagai pengemudi carry bak terbuka.

"Ancaman pidana mati dan minimal 6 tahun," Trisno menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.