Sukses

Top 3 News: Jokowi Sebut Status Guru Honorer Akan Sama dengan PNS, tapi...

Top 3 news, Jokowi menyebut nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS.

Jakarta - Top 3 news, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) 2018 menyatakan guru honorer akan punya hak dan status yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun bedanya, masa kerja Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) lebih fleksibel daripada PNS.

Sementara itu, polisi mencekal Habib Bahar bin Smith karena telah menghina Presiden Jokowi dalam ceramah agama yang dilakukan di Palembang, Sumatera Selatan, pada 2017 lalu. 

Rencananya, Senin, 3 Desember 2018, polisi akan memeriksa pria berambut kuning ini untuk dimintai keterangan terkait ujaran kebencian yang ditujukkan pada Jokowi.

Dari Ibu Kota, hari ini, Minggu (2/12/2018), pelaksanaan Reuni 212 akan digelar di Monas. Sejumlah persiapan mulai terlihat, di antaranya telah berdiri dua panggung megah di pelataran Monas.

Banyak tokoh yang menyebut aksi ini telah ditunggangi kepentingan politik menjelang Pilpres 2019 yang semakin memanas.

Lain halnya dengan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Manan Ghani. Dia menilai aksi itu sudah tak lagi relevan. Menurutnya misi melawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas tuduhan penistaan agama dianggap telah berhasil.

Lantas, apa yang melatarbekangi aksi 212 kembali digelar? Benarkah aksi ini merupakan aksi terselubung di tengah kontestasi Pilpres?

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Sabtu, 1 Desember 2018:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Jokowi Teken PP P3K, Guru Usia 35 Tahun Bisa Jadi Pegawai Pemerintah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Melalui PP ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. 

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Dicekal, Habib Bahar Dijerat Polisi dengan 2 Pasal

Polisi mencekal Habib Bahar bin Smith atas kasus ujaran kebencian atau hate speech terhadap Presiden Joko Widodo dengan mengatakan Jokowi banci. 

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap yang bersangkutan adalah Pasal 16 ayat 4 (a) ke 2 UU Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminaai Ras dan Etnis. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui Habib Bahar melakukan ceramah yang dinilai menghina Jokowi pada Januari 2017 di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus ini pun diserahkan kepada Polda Sumsel untuk menyidiknya.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Kiai NU Minta Warga Tak Ikut Reuni 212

Rencana Reuni 212 yang bakal digelar pada Minggu 2 Desember 2018 di Monas, Jakarta, dinilai sejumlah pihak akan berpotensi memecah belah umat. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Manan Ghani, menilai aksi itu sudah tak relevan.

Kiai Manan menuturkan, justru yang dibutuhkan dan dirindukan umat saat ini adalah momen-momen religius yang menyejukkan, tidak ditungganggi kepentingan politik, juga dan tidak menanamkan sikap membenci orang lain.

Terpisah, Ketua Ikatan Gus-Gus Indonesia (IGGI) KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, pihaknya tidak menganjurkan warga untuk ikut Reuni 212.

 

Selengkapnya...

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.