Sukses

Berkas Rampung, Penyuap Kepala Pajak Ambon Segera Diadili

Menurut dia, Anthony akan disidangka di Pengadilan Tipikor Ambon.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan pemilik CV AT Anthony Liando ke jaksa penuntut umum. Dengan demikian, dia akan disidangkan atas kasus dugaan suap pengurangan nilai wajib pajak perorangan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum terhadap tersangka AL (Anthony Liando)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).

Menurut dia, Anthony akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon. Febri mengatakan sedikitnya ada 11 saksi dari berbagai unsur yang telah diperiksa dalam proses penyidikan Anthony.

"Sedangkan, AL telah sekurangnya dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba sebagai tersangka suap terkait pengurangan kewajiban pajak pribadi. Selaian La Masikamba, KPK juga menjerat Pemeriksa Pajak KKP Ambon Sulimin Ratmin dan wajib pajak bernama Anthony Liando.

La Masikamba dan Sulimin diduga menerima suap dari Anthony untuk mengurangi nominal wajib pajak dirinya tahun 2016. La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai antara Rp 1,7 sampai Rp 2,4 miliar menjadi Rp 1,037 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK