Sukses

Pemprov DKI Buat Sistem Jemput Bola untuk Permudah Warga Bayar Pajak

Sistem jemput bola permudah warga membayar pajak.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya jemput bola. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu.

“Yakni dengan mendekatkan pelayanan pembayaran pajak ke wajib pajak, sehingga mereka bisa membayar pajak di lokasi terdekat, dimana pun dan kapan pun,” ujarnya.

Langkah yang dilakukan adalah membuka pelayanan gerai pajak di pusat perbelanjaan, gerai layanan pajak di Mal Pelayanan Publik, layanan Samsat keliling di lima wilayah kota, serta layanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di kecamatan.

“Tidak hanya itu, BPRD Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi terahdap kewajiban perpajakan daerah baik melalui media online maupun offline. Kami akan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah, khususnya dalam pendaftaran dan pembayaran pajak daerah,” ucap Faisal.

Guna lebih meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak tepat waktu, pihaknya juga sudah menggunakan Sistem Pintar pengingat pembayaran pajak sebelum jatuh tempo untuk seluruh jenis pajak.

“Juga kami memperbanyak kanal-kanal pembayaran pajak daerah, baik melalui perbankan, mini market, kantor pos dan situs belanja online,” kata Faisal.

Diharapkan pendekatan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat dapat mencapai target pendapatan daerah. Apalagi, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI 2019, pendapatan daerah DKI direncanakan Rp 74,77 triliun atau meningkat 13,63 persen dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018.

Rencana Pendapatan Daerah tersebut diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp51,12 triliun, Dana Perimbangan sebesar Rp.21,30 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 5,47 triliun. Sementara itu, untuk rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan diperoleh diantaranya dari Pajak Daerah sebesar Rp 44,18 triliun dan Retribusi Daerah sebesar Rp 710,13 miliar.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.