Sukses

Optimalkan Penerimaan PKB, Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Penunggak Pajak

Pemprov DKI Jakarta hapus denda penunggak pajak yang berlaku ‪15 November-15 Desember 2018‬.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda terhadap tiga jenis pajak daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini dilakukan untuk mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun anggaran 2018.

Penghapusan sanksi administrasi mulai dilakukan pada 15 November hingga ‪15 Desember 2018‬. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya hingga sekitar Rp 1,8 triliun. Harapannya, masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk segera membayar pajaknya.

Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp 38,12 triliun, baru tercapai Rp 33,9 triliun atau 88,9 persen pada 29 November 2018. Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan bahwa pemutihan yang dilakukan pada akhir 2018 adalah salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah.

“Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” ujarnya.

Pemutihan pajak, lanjut Faisal, merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah pada 2018. Sebab, tahun depan akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama instansi terkait.

“Jadi tahun depan, kita akan lakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak,” ucapnya.

Kebijakan ini, tambah Faisal, telah dapat meningkatkan penerimaan PKB rata-rata per hari dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU). Sebelumnya penerimaan mencapai Rp 2,2 miliar per hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor, sekarang menjadi Rp 3,6 miliar per hari dengan 2.600 unit.

“Khusus masyarakat yang sudah menikmati pemutihan tersebut, diharapkan dapat terus tertib membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya,” kata dia.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.