Sukses

Pengamat: Indonesia Belum Siap Berlakukan SIM Seumur Hidup

Djoko menuturkan bahwa beberapa negara maju telah mengaplikasikan SIM seumur hidup.

Liputan6.com, Jakarta - Wacana pemberlakuan surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuai reaksi dari berbagai kalangan. Saat ini, Indonesia dinilai belum layak menerapkan kebijakan tersebut.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menuturkan, SIM berbeda dengan kartu tanda penduduk (KTP). Menurut dia, SIM merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kompetensi seseorang dalam mengemudi.

"SIM adalah kompetensi, sehingga untuk kurun waktu tertentu perlu dilakukan uji ulang," ujar Djoko saat dihubungi, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Meski begitu, Djoko menuturkan bahwa beberapa negara maju telah mengaplikasikan SIM seumur hidup. Hanya saja pengawasannya jauh lebih ketat. Begitu juga cara mendapatkannya.

"Ada negara yang menerapkan SIM seumur hidup, tapi cara mendapatkan SIM tidak semudah seperti di Indonesia," tuturnya.

Proses pembutan SIM di beberapa negara dilakukan melalui serangkaian tes yang tak mudah. Pengawasan terhadap perilaku pengendara juga tak main-main. Pemerintah akan mencabut lisensi mengemudi seseorang jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Instrumen Tak Mendukung

Karena itu, Djoko menilai untuk saat ini Indonesia belum siap memberlakukan SIM seumur hidup. Hal itu dilihat dari instrumen dari pemerintah dan terutama budaya masyarakatnya yang masih sangat kurang disiplin dalam berlalu lintas.

"Karena sistemnya belum banyak berubah, walau Polantas juga sudah mulai melakukan perubahan," ucap dosen teknik sipil Universitas Katolik Soegijapranata itu.

Sebelumnya, PKS berjanji akan memperjuangkan penghapusan pajak sepeda motor dan memberlakukan SIM seumur hidup jika partainya memenangi Pemilu 2019. Wacana itu akan diperjuangkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) di parlemen.

PKS mengklaim, penerapan kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi beban biaya hidup masyarakat yang dinilai semakin berat. Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk mengurangi kerumitan mengurus administrasi kendaraan bermotor dan perpanjangan SIM.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.