Sukses

Kronologi KPK Tangkap 2 Hakim PN Jakarta Selatan

Selain dua hakim, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan terkait penangan perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Perkara perdata tersebut melibatkan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Selain keduanya, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga sebagai tersangka.

Kasus suap ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK pada Selasa 27 November 2018. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pihaknya pertama kali menangkap Arif Fitrawan dan rekannya di restoran cepat saji, di daerah Tanjung Barat, sekitar pukul 19.00 WIB.

Alex menuturkan tim selanjutnya mengamankan Muhammad Ramadhan di rumahnya, di kawasan Pejaten Timur. Tim penindakan, turut diamankan seorang petugas keamanan.

"Di rumah MR (Muhammad Ramadhan), tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar Sin$47 ribu," ujar Alexander di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

Kemudian, pada pukul 23.00 WIB, tim KPK menangkap hakim Iswahyu dan Irwan di kosan masing-masing di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Setelah itu, enam orang yang ditangkap langsung dibawa ke Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap

KPK menduga dua hakim PN Jaksel serta panitera pengganti PN Jaktim menerima suap sebesar SGD 47 ribu dari Martin P Silitonga melalui Arif. Pemberian uang ditujukan kepada hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.

Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka di antaranya, Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan sebagai penerima suap, serta Arif dan Martin sebagai pemberi suap.

Sebagai pihak penerima, Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, selaku pihak pemberi, Arif dan Martin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.