Sukses

Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Ekstasi dan 50 Kg Sabu di Mobil Modifikasi

Pengungkapan kasus sabu dan ekstasi ini berawal dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial AS di wilayah Gambir, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan ribuan pil ekstasi dan sabu yang akan diedarkan di Indonesia. Pelaku yang diamankan berjumlah empat orang ini diduga merupakan komplotan jaringan internasional asal Malaysia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada sekitar 50 kilogram sabu dan puluhan kotak berisi total 43.000 butir pil ekstasi yang ditemukan di sebuah mobil boks merek Daihatsu Luxio, di depan Ruko HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, Riau. Mobil tersebut sudah dimodifikasi oleh para pelaku.

"Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan dari kasus ini di antaranya, berinisial WS (43), MS (43), dan F (39). Mereka diduga jaringan internasional," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11).

Argo menjelaskan, pengungkapan kasus sabu dan ekstasi ini berawal dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial AS di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, beberapa bulan lalu. Dari penangkapan AS didapatkan beberapa informasi.

"Dari pengakuan tersangka AS, dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka WS. Lalu, dari keterangan itu dikembangkan anggota hingga akhirnya berhasil menangkap semua pelaku ini berikut barang buktinya," kata Argo.

Meskipun berhasil amankan para pelaku, polisi masih mengejar seorang bandar besar berinisial AAK dan seorang WNA asal Malaysia berinisial TS.

"Dan ada satu pelaku lain juga yang diduga terlibat dalam jaringan ini yaitu, pelaku VR. Saat ini yang bersangkutan diketahui merupakan narapidana di LP Cipinang," pungkas Argo.

Atas perbuatannya, para pelaku ini bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengungkapan Kasus

Terungkapnya kasus ini bermula dari tertangkapnya WS bersama barang bukti 2,7 kilogram sabu di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada September 2018.

Direktur Reserse narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, atas kasus itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya bisa memutus mata rantai jaringan ini di Pekanbaru.

"Dalam pengungkapan ini kami bekerjasama dengan Polda Riau dan Lapas Cipinang untuk menghentikan jalur distribusi mereka dengan modus 'gudang berjalan' untuk masuk ke Jakarta," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).

Pantauan merdeka.com, mobil Daihatsu Luxio silver B 1536 KH itu dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengelabuhi petugas. Di mana para pelaku menyembunyikan ruang di bawah untuk menaruh barang haram itu.

"Dari dalam mobil inilah 50 kilogram sabu dan 43 ribu butir berhasil didapatkan petugas," katanya.

"Ini bisa muat 60 kilogram," sambung Kasubdit II Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander.

Selain itu, polisi menyita satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BM 6587 NM dan uang tunai Rp 210 juta.

"Mereka akan dihadapkan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun," pungkasnya.

 

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.