Sukses

Bantah Tidak Layak Terbang, Lion Air Akan Surati KNKT

Edward menegaskan, pesawat Lion Air yang jatuh di perairan Tanjung Karawang pada 29 Oktober 2018 layak terbang.

Liputan6.com, Jakarta - Maskapai penerbangan Lion Air berencana menyurati Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Hal tersebut menyusul pernyataan KNKT tentang Boeing 737 MAX-8 milik Lion Air nomor registrasi PK LQP penerbangan JT 610 yang dinyatakan tidak layak terbang sebelum jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat.

"Ada berita yang beredar. Di sini mengatakan bahwa pesawat tersebut tidak layak terbang sejak dari Denpasar," ucap Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait, Rabu (28/11/2018).

Edward pun membantah kabar tersebut. Dia menegaskan, pesawat Lion Air yang jatuh di perairan Tanjung Karawang pada 29 Oktober 2018 layak terbang.

"Pernyataan ini menurut kami tidak benar. Dan pesawat itu dari Denpasar dirilis dan dinyatakan layak terbang. Sesuai dengan dokumen dan apa yang sudah dilakukan oleh teknisi kami," ujar dia.

Edward pun akan meminta penjelasan kepada KNKT secara tertulis. Jika tidak ditanggapi, dia mengancam akan membawa ke jalur hukum

"Kita akan meminta klarifikasi secara formal besok (Kamis) karena ini tendensius. Ini bisa membuat persepsi dan juga terhadap kejadian yang ada bisa berbeda," tandas Presiden Direktur Lion Air Group ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernyataan KNKT

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan bahwa pesawat Boeing 737 MAX-8 milik Lion Air nomor registrasi PK LQP penerbangan JT 610 yang jatuh ke laut dan menewaskan seluruh orang di dalamnya pada 29 Oktober 2018, tidak layak terbang dalam penerbangan sehari sebelumnya. 

Mereka lebih lanjut menemukan bahwa Lion Air harus meningkatkan budaya keselamatan dan meningkatkan kapabilitas yang lebih baik di bidangnya.

Penerbangan komplet terakhir pesawat PK LQP dari Bali ke Jakarta pada 28 Oktober 2018 mengalami masalah teknis yang serupa dengan penerbangan nahas pada hari berikutnya dari Jakarta ke Pangkal Pinang, kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo, seperti dikutip dari The Guardian, Rabu (28/11/2018)

Pilot pada penerbangan 28 Oktober memilih untuk memaksakan pesawat ke Jakarta setelah mematikan sistem anti-stall pesawat, kata Nurcahyo.

"Ini adalah dasar dari rekomendasi kami untuk Lion Air. Dalam pandangan kami, pesawat itu tidak layak terbang," lanjut Nurcahyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 28 November 2018

Pesawat tipe Boeing 737 MAX-8 itu menghilang dari radar sekitar 13 menit setelah lepas landas dari Jakarta pada 29 Oktober 2018, kemudian menukik jatuh ke Laut Jawa beberapa saat setelah pilot meminta untuk kembali ke Bandara Soekarno-Hatta.

KNKT tidak menunjukkan penyebab pasti kecelakaan itu, dengan laporan kecelakaan lengkap dan lebih merinci baru akan dipublikasikan pada tahun depan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.