Sukses

Top 3 News: Jawaban Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

Top 3 News, menurut Ahmad Dhani, tuntutan 2 tahun penjara untuk kasus penyebaran ujaran kebencian menjadi sebuah gambaran akan kepastian hukum di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ahmad Dhani dengan sengaja telah menyebarkan ujaran kebencian hingga meresahkan masyarakat.

Lewat akun Twitternya, suami dari penyanyi Mulan Jameela ini kerap melontarkan kritikan tajam ke muka publik. Salah satunya kicauannya tentang penista agama.

"Sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".

Selain menuntut hukuman 2 tahun penjara, jaksa juga meminta pengadilan menyita ponsel, akun email, dan akun Twitter Ahmad Dhani.

Lantas apa jawaban Dhani? Menurutnya, tuntutan tersebut menjadi sebuah gambaran akan kepastian hukum di Indonesia.

Sementara itu, longsor di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa, 27 November 2018, menyebabkan satu rumah warga roboh. Namun, satu hal di luar dugaan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tak akan memberi tempat relokasi pada korban.

Pertimbangan Anies kondisi ekonomi korban yang rumahnya mengalami longsor tergolong mampu.

Selain itu, Anies belum lama ini juga memberi hadiah kepada tiga pulau reklamasi yang selama ini berdiri di Teluk Jakarta. Pulau C, D, dan G. Ketiga pulau kini punya nama baru. 

Pulau C menjadi Kawasan Pantai Kita, B menjadi Pantai Maju, dan G Pantai Bersama

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Selasa, 27 November 2018:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. 4 Sikap Ahmad Dhani atas Tuntutan 2 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 November kemarin.

Dalam isi suratnya dinyatakan, suami dari Mulan Jameela ini terbukti secara sah telah menyebarkan ujaran kebencian hingga meresahkan masyarakat.

Menurut dia, tuntutan tersebut menjadi sebuah gambaran akan kepastian hukum di Indonesia.

"Jadi, kepastian penegakan hukum di itu adalah kasus saya," ujar Dhani.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Bongkar Rumah Lokasi Longsor Kalisari, Anies Tak Beri Kompensasi Rusun

Pemprov DKI tidak akan memberikan unit rusun bagi korban rumah longsor di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Hal itu disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Longsor terjadi di Kompleks Pesona Kalisari, Senin (26/11/2018). Satu rumah rubuh akibat peristiwa itu.

Menurut Anies, korban longsor tergolong mampu. Karena itu, Pemprov DKI tak perlu memberi tempat relokasi.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Hadiah Anies untuk 3 Pulau Reklamasi

Tiga Pulau Reklamasi di teluk Jakarta kini punya 'nama'. Gubernur DKI Anies Baswedan yang memberikan hadiah melalui Keputusan Gubernur 1744 Tahun 2018.

Tak cuma mengganti nama, Anies juga mengubah penyebutan 'pulau' dengan 'pantai.' Karena, menurut dia, selama ini penyebutan pulau tak tepat.

Pulau C, D, dan G merupakan tiga pulau dari total 4 yang merupakan hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Mantan Mendikbud itu menjelaskan ihwal spirit di balik perubahan nama itu.

 

Selengkapnya...

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.