Sukses

Usai Diperiksa, Kuasa Hukum Sebut Nanik Deyang Tak Kenal Ratna Sarumpaet

Nanik S Deyang diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Menurut Kuasa Hukumnya, Martha Dinata, Nanik diperiksa untuk memperjelas terkait pemeriksaan pertamanya pada Senin 15 Oktober lalut.

"Sebetulnya tidak ada pertanyaan baru, setelah menggali lagi tidak ada pertanyaan baru lebih kepada klarifikasi pertanyaan kemarin lagi karena ternyata tidak ada tambahan dari bu Nanik yang diinginkan oleh penyidik jadi enggak ada informasi baru yang bisa membantu," ujar Ega, sapaan Martha di Polda Metro Metro, Selasa (27/11/2018).

"Sama dengan yang kemarin (pertanyaannya) itu 30 ya, tadi enggak ada pertanyaan baru jadi Bu Nanik S Deyang sudah menjawab 30 pertanyaan sejak pertama kali diperiksa," sambungnya.

Sementara itu, lanjutnya, menurut pengakuan kliennya ia tak mengenal dekat dengan ibunda artis Atikah Hasiholan itu. Perkenalkan pun berawal dari pesan berantai dalam sebuah group media sosial.

"Mungkin ya kebetulan aja Bu Nanik ada di timnya pemenangan pak Prabowo jadi ya seolah-olah Bu Nanik memiliki hubungan khusus dengan Ratna Sarumpaet, padahal enggak, kenal pun tidak, nomor HP apa lagi (tidak punya)," Ega memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Ratna Sarumpaet

Sebelumnya, mantan anggota Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kebohongannya, yang mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat.

Atas kebohongannya, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.

Permohonan tahanan kota yang diajukan pihak pengacara pun tidak mendapat persetujuan dari pihak Polda Metro Jaya.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.